Bakri Bakar Tegaskan BSN Belum Terdakwa dan Masih Digaji

Parlemen2 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat menyatakan anggota DPRD Beni Saswin Nasrun masih berhak menerima honor karena belum berstatus terdakwa, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, pihaknya telah melaporkan hasil rapat terkait status Beni Saswin Nasrun kepada pimpinan DPRD. Laporan tersebut menjadi dasar tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki BK.

“Pitih lai pitih negara mah (uang kan uang negara), biarkan saja dia memulangkan,” ujar Bakri Bakar di DPRD Sumbar sebelum rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD atas koordinasi LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, selama yang bersangkutan belum berstatus terdakwa, hak keuangan sebagai anggota DPRD masih melekat sesuai ketentuan yang berlaku.

“BSN kan belum terdakwa, BK menindaklanjuti sesuai aturan. Dia masih berhak menerima honornya karena itu uang negara,” katanya.

Bakri menambahkan, laporan BK telah disampaikan kepada Ketua DPRD Sumbar. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima keputusan terkait ketidakhadiran enam kali berturut-turut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3.

“Kita telah memberikan laporan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar, sampai saat ini belum menerima hasil keputusan soal ketidakhadiran enam kali berturut-turut sesuai aturan UU MD3,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa persoalan penerimaan honor tersebut diyakini tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tidak menjadi fokus penanganan oleh pihak kejaksaan. (rn/*/pzv)

Komentar