Padang, RANAHNEWS.com — Ketua Relawan Prabowo (Repro) Sumatera Barat Roni menilai status daftar pencarian orang (DPO) yang disandang anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun tidak pantas disertai penerimaan gaji dari negara, di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Beny Saswin Nasrun diketahui berstatus DPO sejak Januari 2026 dalam kasus dugaan kredit bermasalah Bank Negara Indonesia (BNI) dengan potensi kerugian negara Rp34 miliar. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Padang, namun hingga kini yang bersangkutan belum diamankan.
“Status DPO itu bukan hal biasa. Artinya yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap proses hukum. Tidak pantas masih menerima gaji dari uang rakyat,” tegas Roni.
Menurutnya, DPRD Sumatera Barat tidak seharusnya hanya berpegang pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan langkah yang mencerminkan kepekaan terhadap rasa keadilan publik.
“Ini soal marwah lembaga. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh. Harus ada keputusan yang jelas dan tegas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar menyatakan pihaknya tetap berpegang pada ketentuan hukum formal. Ia menyebut, selama yang bersangkutan belum berstatus terdakwa, hak keuangan sebagai anggota DPRD masih melekat.
“BSN kan belum terdakwa. BK menindaklanjuti sesuai aturan, dia masih berhak menerima honornya karena itu uang negara,” ujar Bakri.
Ia menambahkan, laporan terkait status tersangka dan DPO telah disampaikan kepada pimpinan DPRD. Soal penerimaan gaji, kata dia, akan dimintakan pertanggungjawaban di kemudian hari.
“Pitih lai pitih negara mah, biarkan saja nanti dia memulangkan,” ucapnya.
Perkara ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang yang diajukan kuasa hukum Beny Saswin Nasrun, mencakup penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan. Permohonan tersebut ditolak, sehingga proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah.
Roni juga mendesak Kejaksaan Negeri Padang untuk mempercepat penangkapan agar proses hukum berjalan dan polemik tidak berlarut.
Hingga kini, keberadaan Beny Saswin Nasrun belum diketahui, sementara perdebatan terkait penerapan aturan dan tuntutan keadilan publik terus berkembang di Sumatera Barat. (rn/*/pzv)

















Komentar