Padang, RANAHNEWS.com — Polemik dugaan pembangunan bangunan menyerupai kelenteng di kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi perhatian DPRD Sumatera Barat dalam audiensi bersama masyarakat, Selasa (13/5/2026).
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Ketua Komisi V Lazuardi, anggota Komisi V Mario Syahjohan, Zakzai Kasni, dan Sri Komala Dewi.
Turut hadir perwakilan organisasi perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pariwisata Sumbar, Dinas Pariwisata Pessel, serta Asisten II Setdakab Pessel mewakili bupati.
Dalam pertemuan itu, Muhidi menegaskan seluruh proses pembangunan di daerah harus tetap memperhatikan aturan hukum, kondisi sosial masyarakat, dan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Sumatera Barat.
Menurutnya, kekhususan Sumatera Barat telah diakui secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 disebutkan bahwa Sumatera Barat diakui dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Karena itu, setiap pembangunan dan investasi yang masuk tentu perlu memperhatikan kearifan lokal, budaya, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” ujar Muhidi.
Ia mengatakan DPRD Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, seluruh pihak diminta mengedepankan komunikasi yang baik agar tidak memicu kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kita ingin suasana tetap kondusif. Aspirasi masyarakat harus didengar, pemerintah daerah juga harus memberikan penjelasan secara terbuka, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijaksana, melalui dialog dan musyawarah bersama,” katanya.
Sementara itu, Mario Syahjohan menegaskan DPRD Sumbar akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan pihak investor.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, sesuai aturan dan tetap menjaga ketenangan masyarakat. DPRD Sumbar akan mengawal aspirasi warga dan meminta semua pihak menahan diri sambil menunggu kejelasan administrasi serta hasil koordinasi bersama,” tegasnya. (rn/*/pzv)













Komentar