Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Efektivitas Perda Terkait LGBT

Parlemen25 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam merespons persoalan LGBT di Sumatera Barat menjadi topik pembahasan Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rapat rutin yang digelar di Ruang Khusus II Kantor DPRD Sumbar, Rabu (10/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, dan dihadiri seluruh anggota tim ahli.

Menurut Nurnas, pembahasan dilakukan untuk memberikan pandangan yang komprehensif mengenai sejauh mana regulasi daerah dapat menjawab berbagai dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang, baik dari aspek hukum, sosial, budaya maupun implementasi kebijakan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu dikaji secara mendalam guna melihat efektivitas penerapannya dalam menjawab berbagai tantangan sosial yang muncul di masyarakat, termasuk persoalan yang menjadi perhatian publik seperti LGBT.

Dalam forum tersebut, seluruh anggota Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pandangan dan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing untuk memperkaya kajian yang sedang dilakukan.

“Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” kata Nurnas.

Ia menambahkan, hasil pembahasan rapat nantinya akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, terutama terkait evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku. (rn/*/pzv)

Komentar