Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Affan

Hukum448 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Tujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis di Pejompongan, Jakarta Pusat. Propam Polri memastikan kasus ini akan diusut tuntas, dan ketujuh anggota kini ditempatkan di tempat khusus atau patsus.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Affan Kurniawan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, setelah meninggal dunia akibat insiden nahas pada Kamis malam (28/8/2025). Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, terutama sang ayah, Zulkifli. Ia menegaskan keadilan cukup diberikan dengan menindak pelaku, bukan membebankan kesalahan kepada seluruh polisi.

“Kami hanya meminta rasa keadilan saja, yang berbuat itu saja yang ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” kata Zulkifli kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui keluarga Affan. Dalam pertemuan itu, Kapolri meminta keluarga mempertimbangkan langkah hukum yang ingin ditempuh dan menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.

“Kapolri menyampaikan agar saya pikir-pikir dulu mau yang mana. Beliau bilang jalur hukum akan dituntaskan semuanya. Itu saja yang beliau katakan,” jelas Zulkifli.

Ia menambahkan, Kapolri juga berjanji akan mengusut kasus kematian anaknya hingga tuntas. “Janji akan mengusut, seperti itu,” ucapnya. (rn/*/pzv)

Komentar