Padang, RANAHNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/2/2025) memutuskan untuk menghentikan 138 dari 158 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan. Keputusan ini mencakup 87,34% dari total permohonan yang dibacakan dalam sidang putusan dismissal.
Dari jumlah tersebut, 97 permohonan (70,29%) dinyatakan tidak dapat diterima, 27 permohonan (19,56%) ditarik oleh pemohon, 8 permohonan (5,80%) dinyatakan gugur, dan 6 permohonan (4,35%) dianggap di luar kewenangan MK. Dengan demikian, hanya 20 perkara atau 12,66% yang berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa proses dismissal ini merupakan bagian dari mekanisme seleksi MK untuk menentukan perkara yang layak disidangkan lebih lanjut.
“Putusan ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan tidak memenuhi syarat formal maupun materiil yang ditetapkan, seperti batas waktu pengajuan atau kelengkapan bukti yang diperlukan,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Dalam konteks Pilkada di Sumatera Barat, MK telah menggelar sidang terhadap sembilan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Dari hasil sidang, tujuh perkara diputuskan selesai di tahap dismissal, sedangkan dua perkara dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat akan berlanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian.
Hasil Putusan MK untuk Sengketa Pilkada di Sumbar:
- Kota Sawahlunto – Permohonan ditarik kembali.
- Kota Padang Panjang – Permohonan tidak dapat diterima.
- Kota Solok – Permohonan dinyatakan gugur.
- Kota Payakumbuh – Permohonan tidak dapat diterima.
- Kabupaten Solok Selatan – Permohonan tidak dapat diterima.
- Kabupaten Pasaman – Lanjut ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.
- Kabupaten Pasaman Barat – Lanjut ke sidang pembuktian.
- Kabupaten Lima Puluh Kota – Permohonan tidak dapat diterima.
- Kabupaten Pasaman Barat (gugatan Hamsuardi & Kusnaidi) – Permohonan tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, KPU kabupaten/kota yang perkaranya telah selesai di MK diminta segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.
Sementara itu, sidang pemeriksaan dan pembuktian untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat dijadwalkan mulai 7 Februari 2025, sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilu.
Selain sembilan perkara yang telah diputuskan, MK masih melanjutkan persidangan untuk empat perkara lainnya, yaitu dari Kabupaten Pasaman, Padang, Kepulauan Mentawai, dan Tanah Datar.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa Pilkada di Sumatera Barat masih berlangsung, terutama bagi daerah yang menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi. (rn/*/pzv)
Komentar