M Nurnas Apresiasi KI Sumbar Tambah Penilaian KIP untuk BPN

News15 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Ketua Dewan Penasehat Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat, Muhammad Nurnas, mengapresiasi langkah Komisi Informasi (KI) Sumbar yang menambah kategori penilaian keterbukaan informasi publik (KIP) pada tahun 2026, termasuk untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kabupaten dan kota.

Menurut Nurnas, kebijakan tersebut menjadi langkah maju dalam mendorong transparansi badan publik, terutama lembaga yang menggunakan anggaran negara dan memiliki pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Ini langkah maju yang dibuat para komisioner KI Sumbar di tahun 2026 ini,” ujar Nurnas di Padang, Kamis (4/6/2026).

Ia menegaskan seluruh lembaga atau badan publik yang menggunakan anggaran pemerintah wajib menerapkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Karena itu, PJKIP bersama KI Sumbar selama ini terus mendorong peningkatan komitmen keterbukaan informasi, termasuk pada lembaga vertikal.

Nurnas menjelaskan, sebelumnya penilaian keterbukaan informasi untuk BPN hanya dilakukan pada tingkat Kantor Wilayah BPN Sumbar. Namun pada 2026, KI Sumbar menambahkan kategori penilaian khusus bagi kantor BPN kabupaten dan kota.

“Namun tahun ini, KI Sumbar buatkan penilaian tersendiri bagi BPN, yang kategori penilaian BPN kabupaten kota,” katanya.

Menurut Nurnas, terdapat alasan penting di balik penambahan kategori tersebut. BPN memiliki sistem dan data yang berkaitan langsung dengan status kepemilikan tanah, sehingga keterbukaan informasi dinilai penting untuk memberikan kepastian dan akses informasi kepada masyarakat.

“Nah ini mungkin salah satu dasar KI Sumbar memasukkan penilaian KIP bagi BPN, agar informasi soal status lahan ini agar bisa juga diketahui publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan status tanah dan lahan masih menjadi salah satu isu yang sering memunculkan keberatan masyarakat kepada KI Sumbar. Karena itu, komitmen keterbukaan informasi perlu diperkuat hingga tingkat kabupaten dan kota.

“Ini lah yang harus menjadi komitmen dari Kanwil BPN Sumbar untuk mengingatkan jajarannya di kabupaten kota tentang pentingnya KIP,” kata Nurnas.

Ia berharap kehadiran kategori penilaian baru tersebut dapat mendorong peningkatan pelayanan informasi pertanahan dan meminimalkan polemik terkait status tanah di tengah masyarakat.

Nurnas juga menyambut positif kebijakan KI Sumbar tersebut karena penerapan keterbukaan informasi di lingkungan BPN tidak cukup hanya berjalan di tingkat provinsi, melainkan harus dilaksanakan secara masif hingga daerah.

“Ya seperti yang dilakukan BPS, KPU, Bawaslu, Pengadilan Agama dan badan publik vertikal lainnya yang masif jalankan KIP pada instansi mereka,” tuturnya.

Ia berharap jumlah badan publik di Sumatera Barat yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik terus meningkat pada 2026 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Keterbukaan informasi itu sebuah keniscayaan yang menjadi keharusan bagi semua badan publik, termasuk yang ada di Sumbar,” pungkas Nurnas. (rn/*/pzv)

Komentar