Padang, RANAHNEWS – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa (14/1/2025).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah melalui tahapan sesuai aturan, termasuk fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Ranperda ini telah mendapat hasil fasilitasi melalui Surat Mendagri Nomor 100.2.1.6/10579/OTDA tertanggal 24 Desember 2024, di mana sejumlah saran dan catatan perbaikan telah diakomodasi,” ujar Muhidi.
Melalui keputusan DPRD dengan Nomor 01/SB/2025, Ranperda ini resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Pengelolaan Sampah.
Tahapan Ranperda Dimulai pada Periode Sebelumnya
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Sampah dari DPRD periode 2019–2024, HM. Nurnas, menjelaskan bahwa seluruh tahapan Ranperda telah selesai sebelum masa jabatannya berakhir.
“Sebelum masa jabatan kami berakhir, Pansus yang terdiri dari saya sebagai ketua, Sekretaris Mesra, Wakil Ketua Sitti Izati, dan anggota lainnya telah menuntaskan pembahasan Ranperda hingga tahap pendapat fraksi. Dokumen ini kemudian kami serahkan ke Kemendagri untuk fasilitasi,” ujar Nurnas, Rabu (15/1/2025).
Surat pengajuan fasilitasi tersebut dikirim ke Kemendagri pada 5 Agustus 2024, dan hasil fasilitasi diterima pada 24 Desember 2024. Tahapan berikutnya diteruskan oleh anggota DPRD periode 2024–2029 hingga ditetapkan menjadi Perda.
“Perubahan hanya pada redaksi, tanpa mengganggu substansi. Ini menunjukkan keberlanjutan langkah Pansus DPRD periode 2019–2024 yang akhirnya diwujudkan oleh DPRD periode saat ini,” tambah Nurnas, yang akrab disapa Cak Nur.
Perda untuk Kelola Sampah dengan Sistem Terpadu
Perda Pengelolaan Sampah menjadi penutup kerja Pansus DPRD periode sebelumnya dan diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Berdasarkan Pasal 139 Bab XI Perda ini, Gubernur melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diberi waktu satu tahun untuk menyiapkan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) sebagai pengganti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional.
“Dalam waktu satu tahun, OPD terkait harus menyiapkan TPST. Selanjutnya, dalam lima tahun, TPA tidak lagi digunakan karena sifatnya hanya sebagai tempat awal pengelolaan sampah,” jelas Nurnas.
Menurutnya, Perda ini menjadi langkah penting untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Sumbar, dengan target penghapusan TPA dan penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terpadu.
“Ini adalah pansus pamungkas masa bakti kami yang terbukti bermanfaat. Kami berharap implementasi Perda ini benar-benar dijalankan sesuai amanatnya,” tutup Nurnas.
Dengan Perda ini, pemerintah daerah Sumbar diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah, demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Komentar