Payakumbuh, RANAHNEWS – Pemanfaatan sektor pengelolaan sampah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapat sorotan serius dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi. Dalam kunjungan kerjanya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh, Jumat (4/7/2025), Muhidi menegaskan pentingnya melihat pengelolaan sampah bukan hanya sebagai pelayanan publik, tetapi juga sebagai potensi ekonomi daerah.
“Persoalan fiskal dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah harus menjadi perhatian bersama. Semua potensi, termasuk sektor pengelolaan sampah, harus bisa memberikan kontribusi terhadap PAD, tentu tanpa bersifat memaksakan,” kata Muhidi.
Ia menilai TPA Regional Payakumbuh memiliki posisi strategis untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah. Namun, menurutnya, hal tersebut hanya dapat dicapai jika dikelola secara komprehensif melalui perbaikan alat, peningkatan sumber daya manusia, dan penyesuaian regulasi.
DPRD Sumbar, lanjutnya, akan membahas potensi-potensi tersebut dalam perubahan APBD 2025 dan penyusunan APBD 2026, dengan mempertimbangkan capaian PAD 2024 sebagai dasar pijakan.
“Tentu dalam proses pembahasan itu, kami akan melihat kembali potensi PAD tahun 2024 sebagai dasar pijakan. Semua peluang yang bisa menopang keuangan daerah akan kita dorong agar dikelola secara maksimal,” ujarnya.
Ia berharap pengelolaan sampah ke depan mampu menghadirkan inovasi, seperti sistem pembayaran yang efisien, pelayanan yang lebih maksimal, serta pengembangan industri daur ulang yang dapat menghasilkan pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala UPTD Regional Persampahan Payakumbuh, Desrizal, menjelaskan bahwa pendapatan dari retribusi sampah saat ini belum memadai untuk menutupi biaya operasional. Ia mengusulkan penyesuaian tarif menjadi Rp100 ribu per ton agar selain menutupi biaya, juga bisa memberikan kontribusi bagi PAD dan perawatan alat.
“Saat ini biaya retribusi sampah untuk 1 ton masih di bawah Rp100 ribu, sementara kebutuhan operasional cukup besar,” ujar Desrizal. Ia menambahkan bahwa perlu ada nota kesepahaman antara Pemprov dengan kabupaten/kota guna mengatur mekanisme dan retribusi TPA Regional secara lebih terstruktur. (rn/*/pzv)













Komentar