Jakarta, RANAHNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi dalam proses pencalonan pasangan calon nomor urut 3, Safni-Ahlul Badrito Resha, pada Pilkada 2024. Dalam putusan dismissal yang dibacakan pada Sesi III, Rabu (4/2/2025), MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin Dt Bandaro Rajo-Darman Sahladi, yang mempertanyakan keabsahan ijazah Safni.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan dalam sidang pendahuluan pada 10 Januari 2025, dengan dalil bahwa ijazah yang digunakan Safni mengandung cacat hukum. Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa KPU telah melakukan klarifikasi dengan mengonfirmasi langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, yang kemudian menegaskan keabsahan ijazah tersebut.
MK menyebut bahwa dokumen ijazah Safni diterbitkan oleh PKBM Kandis Kreatif dan telah dinyatakan sah berdasarkan nomor ijazah yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, KPU dianggap telah menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak ditemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan.
“KPU telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada pelanggaran serius dalam proses verifikasi pencalonan,” ujar Mahkamah dalam putusannya.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Zulnaidi, menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang berwenang. Ijazah yang bersangkutan telah dinyatakan sah sesuai aturan yang berlaku,” kata Zulnaidi dalam sidang pleno MK pada Selasa (4/2/2025).
Dalam regulasi yang berlaku, persyaratan pendidikan bagi calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memiliki ijazah setingkat sekolah lanjutan atas atau sederajat.
Dengan demikian, MK menilai bahwa tuduhan pemohon terkait keabsahan ijazah Safni bukan merupakan pelanggaran administratif yang dapat menggugurkan pencalonan.
Fauzan Azim, kuasa hukum lainnya dari KPU, menegaskan bahwa keputusan MK ini membuktikan bahwa KPU telah bertindak profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan berterima kasih kepada Mahkamah atas keputusannya. Putusan ini menegaskan bahwa tahapan yang dijalankan KPU sudah sesuai regulasi dan tidak ada unsur pelanggaran,” ujarnya.
Dengan putusan ini, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dalam menyelenggarakan pemilu yang transparan dan akuntabel. (rn/*/pzv)
Komentar