Padang, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan Fadly Amran Darul Paduko Malano dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Hotel Truntum, Kamis, 7 Februari 2025.
Rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Padang, Dorri Putra, didampingi oleh komisioner lainnya yakni Radi Aditama, Arianto, Jefri Harianto, Arset Kusnadi, serta Sekretaris KPU Padang, Agustian Piliang.
Sebelumnya, pada 6 Desember 2024, KPU Padang telah menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kota Padang yang digelar 27 November 2024. Namun, proses penetapan sempat tertunda karena adanya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Setelah PHPU berproses di MK RI, hakim MK dalam putusan dismissalnya pada 5 Februari 2025 menolak permohonan PHPU yang diajukan Paslon 03. Dengan putusan ini, KPU Padang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih dalam Pilkada 2024,” jelas Dorri dalam rapat pleno yang dihadiri Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar, Ketua DPRD Padang Muharlion, Forkopimda Padang, dan pimpinan sejumlah partai politik.
Dalam berita acara rapat pleno yang dibacakan Dorri, disebutkan bahwa pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir meraih suara terbanyak dengan perolehan 176.648 suara atau 55,17 persen dari total suara sah.
“KPU Padang melalui Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Dorri, sebelum melanjutkan dengan penandatanganan berita acara tersebut.
Rapat pleno juga dihadiri Ketua DPD NasDem Padang Osman Ayub, Sekretaris Syamsurizal, serta sejumlah pimpinan partai politik pendukung Fadly-Maigus. (rn/*/pzv)
Komentar