Pariaman Lindungi 2.897 Pekerja Rentan melalui Program Tuwai Ketan

News11 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS.com — Sebanyak 2.897 pekerja rentan di Kota Pariaman telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Tuwai Ketan (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan) yang dijalankan Pemerintah Kota Pariaman bersama ASN di lingkungan pemerintah kota.

Perlindungan tersebut diberikan melalui jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang bersumber dari APBD sejak 1 Juli 2026.

Wali Kota Pariaman Yota Balad secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 178 pekerja rentan kategori pedagang di Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (9/9/2026).

Penyerahan berlangsung dalam acara Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan di Kota Pariaman Tahun 2026 di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur Kota Pariaman.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto dan Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Pariaman Ny. Yosneli Balad sebagai narasumber.

Yota Balad mengatakan Program Tuwai Ketan merupakan bentuk kepedulian bersama Pemerintah Kota Pariaman dan ASN untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan ketika menghadapi musibah saat bekerja.

“Bukan hanya melalui pembangunan fisik saja, tetapi Pemerintah Kota Pariaman juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat Kota Pariaman khususnya pekerja rentan yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial selama ini,” terang Yota Balad.

Pada kesempatan tersebut, Yota menyebut jumlah pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan melalui Program Tuwai Ketan ASN Kota Pariaman mencapai 2.897 orang.

Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Pemerintah Kota Pariaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Pariaman.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pariaman atas dukungan terhadap perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan perlindungan pekerja rentan desa/kelurahan maka masyarakat pekerja memiliki kepastian atas jaminan sosial dan perlindungan ekonomi saat menghadapi risiko kerja, dan Kota Pariaman telah mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pariaman Tahun 2026,” ulas Herry Asmanto.

Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori pedagang dilakukan secara bertahap selama dua hari, 9–10 September 2026, dengan total 417 penerima manfaat dari tiga kecamatan.

Rinciannya, Kecamatan Pariaman Tengah sebanyak 178 orang, Kecamatan Pariaman Selatan 52 orang, dan Kecamatan Pariaman Utara 106 orang. Sementara itu, 81 penerima manfaat dari Kecamatan Pariaman Timur akan menerima kartu pada tahap berikutnya.

Dari 2.897 pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui APBD sejak 1 Juli 2026, tercatat tiga pekerja rentan meninggal dunia.

Ketiganya yakni Cecep Gunawan, buruh harian lepas Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, yang meninggal pada 22 Juli 2026; Marlius, pedagang kelapa Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, yang meninggal pada 2 Juli 2026; serta Zainal Abidin, buruh harian lepas Desa Koto Marapak, Kecamatan Pariaman Timur, yang meninggal pada 4 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Yota Balad juga menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Cecep Gunawan sebesar Rp10 juta. (rn/*/pzv)

Komentar