Pilkada Padang 2024 Sah! MK Putuskan Fadly Amran-Maigus Nasir Pemenang

News, Politik219 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS – Sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon nomor urut 3, Hendri Septa dan Hidayat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024. Dengan demikian, pasangan Fadly Amran dan Maigus Nasir dipastikan sebagai pemenang Pilkada Kota Padang.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang bersama delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

Gugatan Gugur Akibat Selisih Suara Terlalu Besar

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa gugatan Hendri Septa-Hidayat tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan aturan tersebut, gugatan hanya dapat diajukan jika selisih suara antara pemohon dan pemenang tidak lebih dari 2 persen dari total suara sah. Dalam Pilkada Kota Padang 2024, ambang batas yang diperbolehkan adalah 6.404 suara. Namun, selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai 87.789 suara atau sekitar 27,5 persen—jauh di atas batas yang ditentukan.

“Perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 87.789 suara atau ekuivalen dengan 27,5 persen,” jelas Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Dengan fakta tersebut, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Majelis hakim pun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini.

Kemenangan Mutlak yang Tak Bisa Diganggu Gugat

Putusan MK ini memperkuat legitimasi kemenangan Fadly Amran dan Maigus Nasir dalam Pilkada Kota Padang 2024. Dengan keputusan ini, keduanya resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2024-2029.

Kuasa hukum Fadly Amran-Maigus Nasir, Dr. Defika Yufiandra, SH, MKN, menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan bentuk kepastian hukum yang tidak dapat digugat lagi.

“MK telah mempertimbangkan segala aspek hukum dan menegaskan bahwa hasil Pilkada Padang 2024 sah dan konstitusional,” kata Defika.

Ia juga menyoroti bahwa selisih suara yang begitu besar membuktikan bahwa kemenangan Fadly Amran-Maigus Nasir adalah kemenangan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.

“Selisih suara yang signifikan ini menegaskan bahwa rakyat telah memberikan mandat yang jelas. Kini, sudah saatnya semua pihak menghormati hasil demokrasi dan mendukung pemimpin terpilih,” tambahnya.

Saatnya Bersatu, Bangun Kota Padang

Dengan berakhirnya sengketa ini, semua pihak diharapkan kembali bersatu demi kemajuan Kota Padang. Defika Yufiandra mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kepemimpinan baru dan meninggalkan perbedaan politik yang terjadi selama Pilkada.

“Pilkada sudah selesai, kini saatnya kita melangkah bersama membangun Kota Padang. Tidak ada lagi kubu-kubu politik, yang ada adalah satu tujuan bersama, yaitu menjadikan Kota Padang lebih maju dan sejahtera,” tegasnya.

Antusiasme masyarakat menyambut kepemimpinan Fadly Amran dan Maigus Nasir pun mulai terasa. Banyak yang berharap pasangan ini dapat merealisasikan program-program unggulan mereka, seperti penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan sosial.

Kini, setelah melewati proses demokrasi yang panjang, saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu dan bergerak bersama demi masa depan Kota Padang yang lebih baik. (rn/*/pzv)

Komentar