Jakarta, RANAHNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mendampingi penyerahan Daftar Kelengkapan Jawaban Termohon (DKJT) untuk sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dari lima KPU kabupaten/kota di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin, pada 20 Januari 2024, lima kabupaten dan kota telah menyerahkan DKJT, yaitu Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, Pasaman, dan Pasaman Barat,” ujar Hamdan, Ketua KPU Sumbar, didampingi Kepala Bagian Hukum dan Teknis KPU Sumbar, Sutrisno, Selasa pagi (21/1/2025).
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan bahwa kelima kabupaten/kota tersebut juga menghadiri sidang hari ini untuk mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan dari Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari masing-masing pihak.
Sebagai informasi, terdapat 13 perkara sengketa hasil pemilihan di Sumatera Barat, yang melibatkan 11 kabupaten/kota. KPU Sumbar turut didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita.
Kabupaten/kota yang terlibat dalam sengketa ini meliputi Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat.
Hamdan juga menambahkan bahwa proses ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Sidang kedua untuk 13 perkara dari Sumatera Barat dijadwalkan berlangsung pada 21-22 Januari 2025 di Mahkamah Konstitusi.
“Kami terus berkomitmen untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hamdan.
Dengan pendampingan intensif dari KPU Sumbar, diharapkan proses sengketa PHP dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil serta sesuai hukum. (rn/*/pzv)
Komentar