DPRD Padang Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dari Wali Kota

Padang, RANAHNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menerima penyampaian resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (26/5/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd, didampingi Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye, S.H., dan Osman Ayub. Turut hadir unsur Forkopimda, para kepala OPD, direktur utama Perumda AM dan PSM, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

“Rapat kita buka dengan agenda penyampaian nota keuangan pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Padang,” ujar Muharlion dalam sambutannya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam penyampaiannya mengawali dengan rasa syukur atas capaian Pemko Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 dari BPK RI Perwakilan Sumbar.

“Ini merupakan opini WTP ke-12 yang diterima Kota Padang, dan ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Ini adalah hasil sinergi antara Pemko dan DPRD dalam menciptakan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Fadly.

Ia juga memaparkan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan pengawasan, serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah, yang sejalan dengan Program Unggulan Padang Amanah—mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan bebas pungli.

Lebih lanjut, Fadly merincikan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp2,53 triliun atau 99,02 persen dari target Rp2,56 triliun. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp662,55 miliar atau 93,73 persen dari target Rp706,84 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Padang menyampaikan apresiasi atas penyampaian Ranperda dan capaian kinerja keuangan daerah tersebut.

“DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda ini bersama OPD terkait, agar pembahasan berjalan sesuai dengan waktu dan mekanisme yang telah ditentukan,” kata Muharlion.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini diharapkan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai jadwal, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Padang dapat terus berjalan dengan baik dan terukur. (adv)

Komentar