Ditangkap Kejagung, BSN Tiba di Sumbar Jalani Proses Hukum

Hukum26 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Buronan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan senilai kerugian negara sekitar Rp34 miliar, Beny Saswin Nasrun (BSN), tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman, sekitar pukul 18.40 WIB, setelah sebelumnya ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jakarta.

Setibanya di Sumatera Barat, tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Padang itu langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa BSN diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).

“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Anang.

Menurut Anang, BSN merupakan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025, ditemukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2012 hingga 2020. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

Sebelum diterbangkan ke Sumatera Barat, BSN sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menyatakan pihaknya siap melanjutkan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BSN untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

BSN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP). Kejaksaan Negeri Padang menetapkannya sebagai DPO setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Jaksa Agung juga telah meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI diimbau segera menyerahkan diri.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya. (rn/*/pzv)

Komentar