Padang, RANAHNEWS.com — Kasus dugaan korupsi kredit modal kerja senilai Rp 34 miliar yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN kembali menjadi sorotan. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, BSN tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Padang.
BSN dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Padang pada Rabu (14/1/2026), berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G, tertanggal 9 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Suharizal, kepada penyidik kejaksaan.
“Klien saya, Pak BSN, meminta pengunduran kehadiran pemeriksaan menjadi Rabu, 21 Januari 2026,” kata Suharizal kepada wartawan di Padang, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Padang sesuai prosedur yang berlaku.
“Surat permohonan pengunduran panggilan sudah kami serahkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Padang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja bersama dua mantan pejabat salah satu bank BUMN. Penetapan tersebut diumumkan pada akhir Desember 2025.
“BSN ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan agunan fiktif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Sastera dan Kepala Seksi Intelijen Erianto, Selasa (30/12/2025).
Penetapan tersangka terhadap BSN tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Selain BSN, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lain dari pihak perbankan, yakni RA selaku Senior Relationship Manager periode 2016–2019 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018–2020. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Kajari Padang Nomor TAP-04 dan TAP-05/L3.10/Fd.2/12/2025, juga tertanggal 29 Desember 2025.
Koswara menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan permintaan delivery order (DO) semen oleh BSN yang mensyaratkan adanya jaminan bank. Dalam proses tersebut, RA dan RF dinilai tidak cermat dalam meneliti persyaratan jaminan penerbitan garansi bank.
“RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank,” ujar Koswara.
Akibat kelalaian tersebut, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 34 miliar. (rn/*/pzv)













Komentar