Padang, RANAHNEWS.com — Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hj. Merry Nasrun terkait penyitaan aset oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam sidang terbuka, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Angga Afriansha yang menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum serta menegaskan tindakan penyitaan telah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Angga saat membacakan amar putusan.
Praperadilan ini merupakan pengajuan ketiga dari pihak Merry Nasrun. Dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang tercatat memenangkan tiga kali praperadilan dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Padang.
Permohonan diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Suharizal bersama Remon dan rekan, terkait penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah.
Sebelumnya, pemohon menilai penyitaan yang dilakukan kejaksaan tidak sah dan meminta pengadilan membatalkannya.
Namun, setelah mempertimbangkan dalil, bukti, serta argumentasi kedua belah pihak, hakim menilai tindakan penyitaan oleh jaksa Budi Gusti dan Ernawati selaku termohon telah sesuai prosedur hukum.
Dengan putusan ini, penyitaan aset milik Merry Nasrun dinyatakan tetap sah.
Selain aset, perkara ini juga mencakup penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar yang sempat digugat melalui praperadilan jilid II. Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Padang telah menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Beny diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Dalam perkembangannya, Kejari Padang juga menetapkan Beny sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Januari 2026 serta mengajukan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.
Dengan berakhirnya rangkaian praperadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut. (rn/*/pzv)










Komentar