Padang, RANAHNEWS.com — DPD Partai Demokrat Sumatera Barat belum mengambil keputusan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sumbar, BSN, yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan. Partai menegaskan keputusan mengenai status politik BSN baru akan diproses setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, Doni Harsiva, mengatakan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta kuasa hukum BSN.
“Kita menghormati segala proses pro justisia yang berjalan. BSN sudah memiliki kuasa hukum sendiri dan kita juga menghormati itu. Kami sudah berkoordinasi dengan DPP terkait proses hukum yang terjadi dan tentu akan melihat perkembangan selanjutnya,” kata Doni.
Menurut Doni, Partai Demokrat akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait status kader yang sedang menjalani proses hukum.
“Nanti tentu setelah ada putusan inkrah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pelaksanaan PAW terhadap BSN, Doni menegaskan partainya belum mengambil keputusan dan masih menunggu kepastian hukum dari pengadilan.
“Untuk PAW nanti kita lihat perkembangan hukumnya. Hak anggota partai sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan,” katanya.
Meski BSN telah ditetapkan sebagai tersangka, Doni memastikan kondisi tersebut tidak memengaruhi kinerja Fraksi Demokrat di DPRD Sumbar. Fraksi telah melakukan rotasi anggota di komisi agar fungsi representasi dan pengawasan tetap berjalan.
“Kita memastikan fungsi-fungsi fraksi di komisi berjalan dengan baik. Begitu beliau ditetapkan sebagai tersangka, fraksi melakukan rotasi sehingga di komisi tersebut ada anggota Fraksi Demokrat yang lain. Jadi fungsi fraksi tidak terganggu,” ujarnya.
Doni juga mengungkapkan dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan terkait kapasitas BSN sebagai anggota fraksi, termasuk mengenai sejumlah usulan aspirasi masyarakat.
“Saya pernah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait BSN sebagai anggota fraksi, termasuk mengenai usulan aspirasi masyarakat. Hal itu sudah saya jelaskan kepada penyidik,” katanya. (rn/*/pzv)










Komentar