Satu Pengedar dan Empat Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Hukum103 Dilihat

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Penggerebekan pesta sabu di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, berujung pada penangkapan lima orang oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (11/4/2026) dini hari. Dari lima orang tersebut, satu di antaranya diduga sebagai pengedar, sementara empat lainnya merupakan pengguna.

Penindakan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RA (32), tukang batu, warga Jorong Iradat Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. Ia diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Dari tangan RA, petugas menyita enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik merek Tora Cafe yang dirangkai dengan pipet, satu korek api yang dimodifikasi dengan jarum, satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru, serta uang tunai Rp50.000 sebanyak dua lembar.

Sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 01.10 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan empat orang lainnya, yakni RK (57), wiraswasta, warga Jakarta Utara, RCP (39), wiraswasta, RP (32), mahasiswa, dan DIA (35), pedagang. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pulau Punjung.

Dari keempatnya, petugas menyita dua plastik klip bening sisa pakai sabu, satu alat hisap dari botol plastik merek Lasegar, korek api yang dimodifikasi, serta dua unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril yang disampaikan Kasi Humas IPTU Marbawi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan serta menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, RK, RCP, RP, dan DIA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dharmasraya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. (akn)

Komentar