Berantas Judi Online, Rahmat Saleh Ungkap Sejumlah Hal

Hukum39 Dilihat

Padang, RANAHNEWS – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Rahmat Saleh, menegaskan bahwa pemberantasan judi online (judol) adalah tanggung jawab semua pihak. Karena Judi online telah menjadi penyakit menular yang meresahkan masyarakat di semua kalangan, termasuk di Sumbar.

“Judi online ini sudah menjadi ancaman serius bagi kehidupan di Indonesia,” kata Rahmat, yang juga Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PKS, di Padang, Sabtu (29/06/2024).

Ia menyerukan peran aktif semua pihak, termasuk tokoh adat, masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah, dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

Upaya pemberantasan harus dimulai dari langkah kecil, dari kelompok-kelompok kecil di tingkat Nagari dan Kecamatan, hingga penegakan hukum yang kuat di tingkat pusat.

“Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terhadap pegiat judi online. Kita tidak boleh kalah dengan mereka,” jelas Rahmat.

Kemenkominfo juga perlu bertanggung jawab untuk memblokir situs-situs judol dan membuat aturan konkret untuk mengantisipasinya.

“Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya judi online,” tegasnya.

Pernyataan Rahmat selaras dengan kekhawatiran banyak pihak tentang maraknya judi online yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Diharapkan dengan upaya bersama dari semua pihak, penyakit masyarakat ini dapat diberantas dan Indonesia terhindar dari dampak negatifnya,” pungkasnya. (*)

Komentar