Padang, RANAHNEWS – Kejaksaan Negeri Padang terus menyelidiki dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi senilai Rp34 miliar yang menyeret nama mantan Direktur PT Benal Ichsan Persada, Beny Saswin Nasrun. Pemeriksaan terhadap Beny yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat dilakukan pada Senin (25/5/2025) di Kantor Kejari Padang, Gunung Pangilun.
Beny hadir sekitar pukul 09.30 WIB menggunakan kendaraan berwarna hitam. Pemeriksaannya terkait klarifikasi yang diminta oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, yang saat ini sedang menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Benar, beliau hadir hari ini untuk klarifikasi dari BPKP. Proses masih berjalan di tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri.
Menanggapi kemungkinan penetapan tersangka, Yuli meminta masyarakat bersabar. “Sabar, tunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP keluar dulu,” katanya.
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, sebelumnya menyatakan penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024. Ia menyebut perkara ini sebagai salah satu dugaan mega korupsi yang tengah ditangani di Sumatera Barat.
“Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp34 miliar. Proses masih berjalan dan sejumlah pihak sudah kami periksa,” tegas Aliansyah. (Tim)











Komentar