Pemko Padang Siapkan Perda Perkuat Peran Adat di Perkotaan

Politik19 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan komitmen memperkuat peran adat dalam tata kelola perkotaan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penguatan Nagari di Dalam Kota, saat menghadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para niniak mamak yang terdiri dari Ketua dan Pengurus LKAAM serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan, bersama unsur masyarakat dan lembaga terkait.

Fadly Amran menyampaikan, Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota disiapkan sebagai langkah strategis untuk memastikan eksistensi dan peran kelembagaan adat tetap kuat di tengah sistem pemerintahan kota.

“Eksistensi nagari di dalam kota harus tampak jelas, terutama hubungan antara kerapatan adat dengan pemerintah. Ini yang ingin kita kuatkan melalui Perda Penguatan Nagari di Dalam Kota,” ujarnya.

Ia menegaskan penguatan nilai lokal sejalan dengan konsep Tungku Tigo Sajarangan yang mencakup Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai sebagai pilar kehidupan masyarakat Minangkabau.

Menurutnya, ninik mamak dan lembaga adat hingga kini masih menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan masyarakat. Karena itu, regulasi tersebut diharapkan memperkuat kelembagaan adat secara konkret sebagai bagian dari Program Unggulan Sinergi Nagari, sekaligus mendukung peran Dubalang Kota dan implementasi Smart Surau.

“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk menyamakan persepsi agar regulasi ini dapat segera direalisasikan. Perda ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau, sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah pengaruh negatif perkembangan zaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuak Sati menekankan pentingnya harmonisasi hukum pidana adat dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

“Kita berharap peran LKAAM dan KAN semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui penerapan hukum adat secara bijaksana. Termasuk pembinaan generasi muda dari berbagai penyimpangan dan kenakalan, serta percepatan sertifikasi tanah ulayat sesuai imbauan Menteri ATR/BPN,” ungkapnya. (rn/*/pzv)

Komentar