Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — DPRD Kabupaten Solok mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menerima penjelasan pemerintah daerah terhadap tiga Ranperda baru dalam dua rapat paripurna, Jumat (6/11/2026). Agenda tersebut mencakup pengaturan pasar rakyat, pengelolaan aset daerah, pemerintahan nagari, kelembagaan perangkat daerah, hingga penataan kawasan permukiman kumuh.
Dua Perda yang disetujui bersama Pemerintah Kabupaten Solok masing-masing mengatur Pengelolaan Pasar Rakyat dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Seluruh proses persetujuan berlangsung dalam Rapat Paripurna pertama yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Solok, unsur pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Forkopimda, serta undangan lainnya.
Sebelum penetapan, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II, Yetty Aswaty, SH, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Ia memaparkan tahapan dan proses pembahasan yang telah dilaksanakan Pansus hingga rancangan regulasi tersebut siap dibawa ke tingkat persetujuan.
Selanjutnya, Juru Bicara Pansus III, Deny Eka Surya, SH, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Setelah kedua laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD untuk menetapkan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda. Persetujuan kemudian ditindaklanjuti dengan pembacaan surat keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Solok.
Penandatanganan berita acara dilakukan Wakil Bupati Solok, kemudian Ketua DPRD Ivoni Munir, Wakil Ketua Armen Plani, dan Wakil Ketua Mukhlis, dengan disaksikan unsur Forkopimda.
Wakil Bupati Solok menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD, khususnya anggota Pansus yang telah melakukan pembahasan hingga kedua Ranperda tersebut disetujui.
Menurutnya, pasar rakyat merupakan salah satu urat nadi perekonomian masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas perdagangan dan sektor pertanian. Karena itu, pengelolaan dan penataannya membutuhkan landasan hukum yang jelas agar penyelenggaraannya lebih tertib dan terarah.
Ia juga menyampaikan bahwa kedua Perda yang telah disahkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan dan proses penyelenggaraan pemerintahan ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Usai rapat paripurna pertama, DPRD Kabupaten Solok kembali menggelar rapat paripurna kedua dengan agenda mendengarkan Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap tiga Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), dan Perangkat Nagari; Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan regulasi pemerintahan nagari diarahkan untuk memperkuat tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban Wali Nagari.
Penyesuaian juga mencakup penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana), termasuk pemilihan serentak, tata cara pemilihan dan pencalonan, serta penguatan kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban BPN.
Selain itu, pengaturan tersebut mencakup penataan dan penguatan perangkat nagari serta penyesuaian penghasilan dan kesejahteraan penyelenggara pemerintahan nagari.
Sementara itu, perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 berkaitan dengan penyesuaian susunan perangkat daerah melalui perubahan Pasal 2. Salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A.
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, khususnya suburusan kebencanaan.
Adapun Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diarahkan untuk memperjelas tugas dan kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah nagari.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah nagari diharapkan terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di wilayah masing-masing.
Penyampaian nota penjelasan menjadi tahapan awal pembahasan ketiga Ranperda bersama DPRD Kabupaten Solok. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan nagari, menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah, serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman masyarakat.
Dua rapat paripurna yang digelar pada 6 November 2026 tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Solok bersama pemerintah daerah, baik dalam menetapkan regulasi yang telah melalui pembahasan maupun memulai proses pembahasan terhadap tiga Ranperda yang baru diusulkan. (E_J)













Komentar