Rahmat Saleh Minta DPR Bentuk Pansus Polemik Ijazah Gibran

Jakarta, RANAHNEWS.com — Polemik penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong anggota DPR RI Fraksi PKS Rahmat Saleh meminta parlemen menggunakan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus). Langkah tersebut dinilai perlu untuk menjalankan fungsi pengawasan DPR sekaligus merespons persoalan yang dinilainya berkaitan dengan etika kepemimpinan.

Dorongan itu disampaikan Rahmat menyusul terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 terkait polemik penyetaraan ijazah Wakil Presiden.

Rahmat yang juga menjabat Ketua Umum Gema Keadilan menilai persoalan tersebut tidak sebatas menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan etika dan tanggung jawab seorang pemimpin negara.

Ia mengemukakan tiga persoalan yang perlu menjadi perhatian. Pertama, Rahmat mempertanyakan proses pencalonan Gibran yang dinyatakan lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, putusan MA menunjukkan bahwa kepemilikan ijazah setara SMA oleh Gibran tidak dapat dibuktikan.

“Kelas wakil presiden bisa lolos oleh KPU dan sudah dibantah oleh putusan MA bahwa beliau tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah setara SMA. Itu pelanggaran,” ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Kedua, ia menyoroti persoalan pengakuan penyetaraan ijazah menggunakan surat keterangan (suket) dari Kementerian Pendidikan. Rahmat menilai putusan MA semakin memperkuat polemik tersebut dan berdampak terhadap kredibilitas sejumlah lembaga negara.

“Ini sudah menampar beberapa lembaga,” tegasnya.

Ketiga, Rahmat meminta proses pencalonan Gibran di KPU dievaluasi. Ia juga mendorong pemberian sanksi terhadap kementerian yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut.

Di luar dorongan pengawasan parlemen, Rahmat secara terbuka meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Menurutnya, pengunduran diri merupakan bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus cerminan etika seorang pemimpin.

“Yang terhormat yang perlu dilakukan Gibran, Wakil Presiden kita, adalah mundur. Menunjukkan etika, menunjukkan beliau wakil presiden yang cacat secara etika,” ungkapnya.

Rahmat juga mengajak seluruh fraksi di DPR RI memanfaatkan instrumen pengawasan yang tersedia, termasuk hak angket dan pembentukan pansus, untuk menyikapi persoalan tersebut.

Menurutnya, DPR perlu mengambil langkah serius agar polemik itu tidak berlarut-larut dan tidak menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

“Saya sebagai Ketua Gema Keadilan mendorong fraksi di DPR untuk melakukan fungsinya, hak angket, pansus, langkah-langkah supaya masyarakat Indonesia tidak punya riwayat pembiaran terhadap pimpinan yang cacat secara etika,” tutupnya. (rn/*/pzv)

Komentar