Nevi Zuairina Desak Pengusutan Sawit Ilegal di Hutan Dharmasraya

Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Penanaman sawit ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, menjadi perhatian Anggota Komisi IV DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II, Hj. Nevi Zuairina. Ia meminta dugaan pelanggaran tersebut diusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak yang memperoleh keuntungan dari penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan bibit sawit yang ditanam di lahan seluas 5,9 hektare bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 15 September lalu. Nevi mengapresiasi langkah Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama jajaran Polres Dharmasraya dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang turun langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

“Langkah tegas Bupati Dharmasraya patut diapresiasi. Kita tidak boleh membiarkan kawasan hutan yang terbakar kemudian beralih fungsi menjadi perkebunan ilegal. Jika ditemukan unsur kesengajaan, seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Nevi.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendukung langkah kepolisian yang telah memasang garis polisi dan memeriksa sejumlah saksi. Ia meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada pelaku penanaman, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal dan pihak lain yang mendapat keuntungan dari aktivitas tersebut.

Menurut Nevi, pengusutan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan yang berkaitan dengan pembukaan perkebunan. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Selain penindakan, Nevi menekankan pentingnya pemulihan fungsi ekologis kawasan hutan yang terdampak. Upaya tersebut, menurutnya, perlu mencakup pencabutan tanaman sawit ilegal dan penanaman kembali pohon hutan serta tanaman produktif yang sesuai dengan karakteristik lingkungan setempat.

“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan restorasi hutan. Jangan sampai lahan bekas kebakaran justru menjadi pintu masuk perusakan lingkungan yang lebih luas,” ujarnya.

Nevi juga mendorong penguatan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) hingga tingkat nagari, peningkatan pengawasan kawasan hutan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Ia menyatakan akan terus mengawal upaya perlindungan dan pemulihan hutan melalui Komisi IV DPR RI.

“Saya akan berupaya di Komisi IV DPR RI untuk terus mengawal upaya perlindungan dan pemulihan hutan. Hutan Sumatera Barat harus dijaga sebagai warisan lingkungan bagi generasi mendatang,” tutup Nevi Zuairina. (rn/*/pzv)

Komentar