Pariaman Ikut Sepakati LP2B Demi Dukung Swasembada Pangan Nasional

News7 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Pemerintah Kota Pariaman menegaskan komitmennya mendukung perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan ikut menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Rabu (8/7/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target nasional swasembada pangan.

Dalam penandatanganan tersebut, Pemerintah Kota Pariaman diwakili Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi. Kesepakatan dilakukan oleh 19 bupati dan wali kota atau perwakilannya bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah serta disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.

Suyus Windayana mengatakan percepatan penetapan LP2B merupakan implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif, hijau, dan baru.

“Pemerintah pusat menargetkan 87 persen dari Luas Baku Sawah di Sumatera Barat harus dilindungi sebagai LP2B. Dengan adanya berita acara ini, seluruh kabupaten dan kota telah menyepakati luasan kawasan pangan yang akan dilindungi, termasuk skema kolaborasi antardaerah,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan LP2B. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam melindungi lahan pertanian.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyampaikan Sumatera Barat berhasil menetapkan luasan LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Luas Baku Sawah, melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Menurut Mahyeldi, penetapan LP2B merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Luas Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan RDTR.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menegaskan penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi wujud dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap ketahanan pangan sekaligus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan LP2B.

“Perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. Selain itu, kebijakan ini juga berperan dalam mendukung kesejahteraan petani dan menjaga keberlangsungan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif di tengah keterbatasan luas wilayah dan meningkatnya kebutuhan ruang.

“Kita mempunyai luas wilayah yang tidak bertambah, sementara kebutuhan ruang terus meningkat. Karena itu diperlukan perencanaan dan pengendalian yang tepat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan,” tutupnya. (rn/*/pzv)

Komentar