Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan Wakil Bupati Solok, H. Candra, dalam rapat paripurna DPRD di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Rabu (17/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir didampingi Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis. Sidang terbuka untuk umum itu dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, para asisten, staf ahli bupati, Sekretaris DPRD, camat, kepala badan, kepala kantor, kepala bagian, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Solok membacakan Nota Penjelasan Bupati Solok terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebelum penyampaian nota, H. Candra menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Solok Jon Firman Pandu tidak dapat hadir lantaran menjalankan agenda penting yang tidak dapat diwakilkan.
H. Candra juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok atas sinergi, dukungan, dan pelaksanaan fungsi pengawasan selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Solok demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam nota penjelasan tersebut, H. Candra menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.270.143.026.029,29 atau 97,10 persen dari target Rp1.308.066.519.672,00. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1.236.006.856.287,49 atau 93,53 persen dari anggaran sebesar Rp1.321.543.449.296,88.
Pada sektor pembiayaan, SiLPA Tahun 2024 sebesar Rp13.448.050.124,88 ditambah pengembalian pinjaman revolving masyarakat sebesar Rp12.066.000, sehingga total penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp13.460.116.124,88 tanpa pengeluaran pembiayaan.
Berdasarkan perhitungan anggaran, Pemerintah Kabupaten Solok memperoleh SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.596.285.866,68. Adapun posisi neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2025 mencatat aset sebesar Rp1.990.060.152.278,82, kewajiban Rp19.761.717.847,90, dan ekuitas Rp1.970.298.434.430,92.
Selain itu, Kabupaten Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Pemerintah daerah juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK melalui organisasi perangkat daerah terkait.
Usai pembacaan nota penjelasan, Wakil Bupati Solok menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok untuk diproses sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan agenda berikutnya adalah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dijadwalkan pada Kamis (18/6/2026), dilanjutkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi pada Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 28 Juni 2026.
Pada pelaksanaan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tanggal 18 Juni 2026, seluruh fraksi menyampaikan saran, masukan, kritik, pertanyaan, solusi, dan pendapat yang bersifat konstruktif sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (E_J)










Komentar