Ketua BK dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Diperiksa Kejari

Hukum7 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar Bakri Bakar, dan Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kredit salah satu bank pelat merah, Senin (15/6). Ketiganya diperiksa setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Lantai II Kejari Padang mulai pukul 09.15 WIB hingga 16.00 WIB. Ketiganya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kredit atas nama tersangka Beny Naswin Nasrun (BSN), yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usai menjalani pemeriksaan, Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar memilih tidak memberikan penjelasan kepada wartawan.

“Silakan nanti sama Kasi Pidsus saja ya minta keterangannya,” ujar Bakri Bakar sambil meninggalkan Kantor Kejari Padang.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon yang lebih dahulu meninggalkan kantor kejaksaan hanya membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan pada hari tersebut.

“Betul,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang DR Koswara SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Afdal mengatakan materi pemeriksaan disesuaikan dengan fungsi, tugas pokok, dan kewenangan masing-masing saksi.

“Pemeriksaan Ketua BK DPRD Sumbar terkait tugas pokok dan fungsinya sesuai perundangan yang berlaku dan regulasi, Sekretaris DPRD Sumbar terkait tugas kesekretariatan dan keanggotaan BSN sebagai Anggota DPRD Sumbar. Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dimintai keterangan terkait sejauh mana pengawasannya menaungi Partai Demokrat di DPRD Sumbar,” jelas Afdal.

Menurut Afdal, khusus Maifrizon, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan, pihaknya akan terlebih dahulu membahas hasil pemeriksaan bersama penyidik sebelum dilaporkan kepada pimpinan.

“Kita diskusikan dulu dengan penyidik hasil pemeriksaan hari ini, untuk bahan laporan ke pimpinan,” tegasnya.

Afdal menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 70 saksi, termasuk tenaga ahli, akademisi Universitas Andalas (Unand), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkara tersebut, Beny Naswin Nasrun (BSN) selaku Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Hingga kini keberadaannya belum diketahui sehingga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus itu menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

Selain BSN, Kejari Padang juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RA selaku Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN dan RF selaku Relationship Manager salah satu bank BUMN.

Meski berstatus tersangka dan masuk DPO, BSN masih menerima gaji sebagai anggota aktif DPRD Sumbar. Terkait hal tersebut, Kejari Padang juga telah memanggil Sekretaris DPRD Sumbar, Kepala Bagian Keuangan, dan Bendahara sebagai saksi.

Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah tersebut juga sempat diuji melalui praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan. Namun, permohonan itu ditolak sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan Kejari Padang dinyatakan sah. (rn/*/pzv)

Komentar