Padang, RANAHNEWS.com — Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Rahmat Saleh, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti sejumlah laporan terhadap Abu Janda terkait pernyataannya yang mengaitkan istilah “barbar” dengan masyarakat Sumatera Barat.
Rahmat menegaskan seluruh laporan yang telah diajukan berbagai pihak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada warga negara yang memiliki kekebalan di hadapan hukum.
“Harus ada langkah hukum. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum. Laporan yang sudah masuk dari berbagai pihak harus diproses oleh aparat penegak hukum,” kata Rahmat di sela kegiatannya di Padang, Sabtu (30/5/2026).
Politikus yang juga pengurus DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) itu menyebut langkah hukum telah ditempuh sejumlah elemen masyarakat. Setelah DPP IKM melaporkan Abu Janda, terbaru IKM Aceh juga mengajukan laporan ke pihak kepolisian.
Selain itu, sejumlah kelompok masyarakat Minang disebut mendukung upaya hukum yang telah dilakukan.
Rahmat menilai proses hukum penting untuk memberikan kepastian terhadap laporan yang masuk sekaligus mencegah munculnya pernyataan serupa yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Kalau tidak (diproses), orang-orang yang seperti itu bisa terus memberikan pernyataan serupa tanpa efek jera. Bahkan jika dibiarkan, hal tersebut bisa dicontoh pihak lain dan berpotensi menimbulkan disintegrasi,” ujarnya.
Terkait substansi polemik, Rahmat menilai Abu Janda telah mengaitkan istilah “barbar” dengan masyarakat Sumatera Barat. Menurutnya, masyarakat Minang memiliki identitas dan karakter yang tidak dapat disederhanakan melalui pelabelan semacam itu.
“Pernyataan Abu Janda itu menunjukkan kualitas dirinya. Dia menafsirkan kata ‘barbar’ dan mengaitkannya dengan masyarakat Sumatera Barat. Padahal kita memiliki ciri khas dan identitas sendiri,” katanya.
Di tengah berkembangnya polemik, Rahmat mengimbau masyarakat Sumatera Barat tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia meyakini masyarakat Minang mampu menyikapi persoalan tersebut secara dewasa dan rasional.
Menurutnya, publik dapat menilai kualitas sebuah pernyataan, terutama ketika argumentasi yang disampaikan lebih banyak menyerang identitas atau kelompok tertentu dibandingkan mengedepankan gagasan.
“Orang yang memiliki gagasan akan berbicara dengan gagasan, bukan menyerang simbol, identitas, atau suku tertentu,” ujarnya.
Rahmat juga menegaskan masyarakat Minang akan menyikapi persoalan tersebut melalui jalur hukum dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Masyarakat Minang, insyaallah, cerdas. Tidak akan emosional dan tidak akan terpancing. Kita menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Saya yakin masyarakat Minang akan mengikuti mekanisme hukum dan tidak bertindak di luar ketentuan yang ada,” tutupnya. (rn/*/pzv)













Komentar