Padang Panjang, RANAHNEWS.com — Pemerintah daerah mendorong penguatan usaha berbasis kreativitas masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kebijakan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat dalam kegiatan yang digelar di Grand Aulia Hotel, Silaing Bawah, Kota Padang Panjang, Sabtu (13/3/2026).
Sekitar 200 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Erick Hamdani, S.E., Dt. Ambasa, sebagai pemateri.
Perda tersebut mengatur langkah pemerintah daerah dalam mendorong tumbuhnya usaha kreatif masyarakat di Sumatera Barat. Ekonomi kreatif dipahami sebagai kegiatan ekonomi yang bersumber dari kreativitas, inovasi, dan kemampuan manusia untuk menghasilkan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang berbasis budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan usaha dan industri kreatif daerah, peningkatan daya saing produk Sumatera Barat, penciptaan lapangan kerja baru, serta pengembangan potensi budaya dan kreativitas masyarakat.
Dalam pemaparannya, Erick Hamdani menekankan bahwa inovasi sederhana dapat meningkatkan nilai jual produk.
“Contohnya ketika kita membeli jilbab dari toko dengan harga sekitar Rp15 ribu, biasanya hanya dibungkus plastik sederhana. Jika kemudian dimasukkan ke dalam kotak yang lebih elegan, diberi merek atau label, serta kemasan yang menarik, jilbab itu bisa dijual kembali hingga sekitar Rp50 ribu berkat inovasi kreatif tersebut,” ujarnya.
Ia juga memberikan contoh pada produk kuliner.
“Misalnya lontong yang biasanya dijual sekitar Rp7 ribu dalam satu plastik bercampur kuah dan kerupuk. Di tempat lain, lontong, kuah, dan kerupuk disajikan dalam wadah berbeda sehingga lebih rapi. Karena penyajiannya lebih menarik, harganya bisa mencapai sekitar Rp12 ribu,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan sejumlah contoh pengembangan ekonomi kreatif, di antaranya kuliner kreatif seperti rendang dalam kemasan kaleng atau keripik balado dengan berbagai varian rasa.
Potensi lain juga terdapat pada kerajinan tangan, seperti pembuatan tas, dompet, atau hiasan rumah dari kain songket, serta kerajinan berbahan bambu dan batok kelapa.
Pada sektor fesyen, kreativitas dapat diwujudkan melalui desain busana modern bermotif Minangkabau. Sementara di bidang digital, peluang terbuka melalui pembuatan konten budaya Minangkabau di platform media sosial, fotografi, maupun desain grafis.
Seni dan pertunjukan daerah seperti randai, tari tradisional, dan musik daerah juga dapat dikemas secara menarik untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif sekaligus mendukung sektor pariwisata.
Erick menegaskan bahwa kreativitas merupakan kemampuan menciptakan sesuatu dari ide dan kemampuan yang dimiliki sehingga menjadi produk atau kegiatan bernilai serta memberikan manfaat ekonomi.
Kegiatan sosialisasi Perda tersebut ditutup dengan agenda buka puasa bersama di Grand Aulia Hotel. (Lala)














Komentar