Dharmasraya, RANAHNEWS.com — Distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 di Kabupaten Dharmasraya resmi dimulai, ditandai dengan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT kepada wali nagari di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (28/4/2026).
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani secara simbolis menyerahkan dokumen tersebut kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto, yang sebelumnya mencatat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan penyerahan SPPT dan DHKP merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan PBB-P2 sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Badan Keuangan Daerah, khususnya Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB, yang telah menyelesaikan pencetakan SPPT PBB se-Kabupaten Dharmasraya sehingga dapat segera didistribusikan kepada masyarakat.
Apresiasi turut diberikan kepada Wali Nagari Koto Nan IV Dibawuah Mukhlis Dt Rajo Sampono atas capaian pelunasan PBB 100 persen, yang dinilai mencerminkan kerja sama antara pemerintah nagari dan masyarakat.
Bupati menjelaskan, target PBB tahun 2025 dalam APBD sebesar Rp3,2 miliar dengan realisasi lebih dari Rp3,3 miliar. Pada tahun tersebut, SPPT yang tercetak sebanyak 87.824 lembar dengan nilai total lebih dari Rp5,3 miliar.
Untuk tahun 2026, target PBB ditetapkan sebesar Rp3.550.000.000, dengan jumlah SPPT tercetak 86.694 lembar dan nilai total lebih dari Rp5,2 miliar.
Ia berharap melalui pemutakhiran dan pendataan ulang, target PBB ke depan dapat semakin mendekati nilai SPPT yang diterbitkan setiap tahun.
Selain itu, pemerintah daerah menetapkan insentif sebesar 5 persen dari realisasi PBB bagi petugas pemungut, dengan pembagian untuk camat, penanggung jawab kecamatan, wali nagari, dan kolektor jorong.
Dalam arahannya, Bupati meminta camat, wali nagari, dan kolektor segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak serta melakukan sosialisasi secara persuasif mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2.
Ia menargetkan pelunasan PBB-P2 dapat tercapai tepat waktu, dengan batas pembayaran pada 30 September 2026. Keterlambatan setelah tanggal tersebut dikenakan denda 1 persen setiap bulan.
Selain itu, DHKP diminta dimanfaatkan untuk memastikan kesesuaian data wajib pajak, termasuk pembaruan jika terjadi perubahan kepemilikan atau objek pajak.
“Saya yakin dengan kerja sama yang baik, target PBB-P2 tahun ini dapat kita capai bersama,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Dharmasraya Jasman Dt Bandaro Bendang, jajaran DPRD, unsur kepolisian, ATR/BPN, Samsat, Jasa Raharja, Bank Nagari, serta camat, wali nagari, dan kolektor PBB se-Kabupaten Dharmasraya. (akn)

















Komentar