Padang, RANAHNEWS.com — Sejumlah isu strategis pascabencana hingga pengembangan kota dibahas Pemerintah Kota Padang dalam forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (Reboan) bersama Kementerian Dalam Negeri secara daring, Rabu (29/4/2026). Dalam forum tersebut, Pemko Padang menyampaikan kebutuhan percepatan penetapan sempadan sungai, normalisasi aliran, hingga dukungan pengajuan kota gastronomi dunia.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengikuti kegiatan yang dipimpin Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah dari Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, bersama sejumlah kepala daerah lainnya.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran menyoroti dampak pascabencana November 2025, khususnya perubahan sempadan sungai yang berimplikasi pada penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang.
“Kami berharap percepatan penetapan ini dapat difasilitasi, baik melalui BNPB maupun Kementerian ATR/BPN, sehingga memiliki dasar ilmiah dan legal yang kuat. Jika sempadan sungai berubah, maka berpotensi menambah sekitar 500 rumah terdampak yang perlu direlokasi,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan persoalan sedimentasi sungai yang belum sepenuhnya tertangani, meskipun telah masuk dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).
“Kami mengusulkan agar dibuka peluang izin tambang dalam rangka normalisasi sungai bagi pihak swasta. Dengan melibatkan swasta, kami optimistis proses normalisasi dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Fadly Amran juga menyampaikan kesiapan Kota Padang untuk mengajukan diri sebagai kota gastronomi dunia ke UNESCO, dengan kawasan Kota Tua sebagai titik utama pengembangan.
“Kami berharap adanya dukungan lintas kementerian agar Kota Padang dapat menjadi salah satu proyek prioritas, sebagaimana yang telah dilakukan di Semarang dalam pengembangan kawasan kota tua,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyatakan bahwa perubahan kawasan menjadi daerah rawan bencana dapat menjadi dasar dalam penyesuaian RTRW.
“RTRW ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun harus berbasis rekomendasi teknis dari ATR/BPN. Kami akan membantu percepatan koordinasi dengan ATR/BPN serta BNPB agar proses penetapan dapat segera dilakukan,” ungkapnya.
Ia juga menyambut baik rencana pengajuan Kota Padang sebagai kota gastronomi dunia, dengan menekankan pentingnya dukungan data historis dalam proses tersebut.
“Kota dengan nilai sejarah tinggi, termasuk kawasan kota tua Kota Padang, memiliki peluang besar untuk ditetapkan sebagai kota warisan dunia. Kami mendorong agar proses pengajuan ke UNESCO tetap berjalan paralel dengan dukungan kementerian terkait,” tutupnya. (rn/*/pzv)

















Komentar