Parliamentary Threshold Daerah dan Pemerataan Pembangunan

Opini16 Dilihat

Oleh : Syamsul Bahri, ST, MM

RANAHNEWS.com — Pemerataan pembangunan di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh efektivitas sistem politik di tingkat daerah. Tanpa tata kelola politik yang kuat, alokasi sumber daya yang besar sekalipun berisiko tidak menghasilkan dampak merata.

Selama ini, pemerataan kerap dipahami sebatas distribusi program dan anggaran. Padahal, persoalan mendasar juga terletak pada kualitas pengambilan keputusan politik di daerah. Dalam banyak kasus, kebijakan pembangunan tidak berjalan fokus, program tersebar, dan prioritas mudah berubah.

Fakta di lapangan menunjukkan struktur politik lokal yang terfragmentasi menjadi salah satu penyebabnya. Komposisi DPRD yang diisi banyak partai dengan kekuatan terbatas membuat proses pengambilan keputusan menjadi panjang dan kompromistis. Situasi ini sering mengaburkan arah kebijakan strategis.

Fenomena fraksi gabungan di DPRD memperlihatkan kondisi tersebut. Partai dengan kursi terbatas tetap masuk dalam struktur parlemen, tetapi tidak memiliki kekuatan cukup untuk menentukan arah kebijakan. Akibatnya, proses legislasi dan penganggaran lebih didominasi negosiasi jangka pendek daripada perencanaan jangka panjang.

Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi ini mencerminkan tingginya biaya transaksi politik. Setiap keputusan membutuhkan kompromi luas, namun hasilnya tidak selalu optimal. Dampaknya, kebijakan pembangunan menjadi kurang efektif dan tidak terintegrasi.

Dalam konteks ini, gagasan ambang batas parlemen di tingkat daerah menjadi relevan. Selama ini, parliamentary threshold dikenal dalam skala nasional untuk menyaring partai di DPR RI. Di daerah, konsep ini dapat dikembangkan secara lebih substantif, yakni berbasis kemampuan partai membentuk satu fraksi penuh di DPRD.

Pendekatan tersebut berpotensi menyederhanakan struktur parlemen daerah sekaligus meningkatkan efektivitasnya. Dengan jumlah aktor politik yang lebih terkonsolidasi, proses pengambilan keputusan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Implikasinya langsung terhadap pembangunan. Struktur politik yang lebih solid memberi ruang bagi pemerintah daerah menjalankan program prioritas secara konsisten. Anggaran tidak lagi terpecah ke berbagai kepentingan sempit, tetapi difokuskan pada sektor strategis yang berdampak luas.

Selain itu, ambang batas daerah mendorong perubahan perilaku partai politik. Partai tidak cukup hadir secara administratif, tetapi dituntut membangun basis dukungan nyata. Penguatan kaderisasi, jaringan, dan kualitas representasi menjadi kebutuhan. Dalam jangka panjang, hal ini meningkatkan akuntabilitas politik dan kualitas kebijakan publik.

Keterkaitan ini semakin kuat jika dikaitkan dengan desain pemilu nasional dan lokal yang terpisah, sebagaimana dimungkinkan oleh Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam desain tersebut, partai dituntut membangun sinergi antara kekuatan nasional dan lokal.

Pada pemilu nasional, dukungan daerah menjadi penentu. Sebaliknya, pada pemilu lokal, dukungan struktur nasional memperkuat kandidat di daerah. Relasi timbal balik ini mendorong partai membangun organisasi yang lebih terintegrasi dari pusat hingga daerah.

Kondisi tersebut memperkuat institusionalisasi partai politik. Partai tidak lagi sekadar kendaraan elektoral, tetapi menjadi organisasi yang mampu merumuskan dan mengawal kebijakan pembangunan. Dalam kerangka ini, ambang batas daerah berfungsi sebagai mekanisme seleksi bagi partai yang memiliki kapasitas organisasi memadai.

Namun, penerapan ambang batas daerah harus dirancang hati-hati agar tidak menutup ruang partisipasi politik. Prinsip demokrasi tetap harus dijaga dengan memberikan kesempatan yang adil bagi semua partai.

Pada akhirnya, pemerataan pembangunan bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi juga efektivitas sistem politik dalam mengelola sumber daya. Ambang batas daerah, jika dirancang tepat, dapat menjadi instrumen untuk memperkuat konsolidasi politik sekaligus mendorong pembangunan yang lebih terarah, efisien, dan berkeadilan.

Komentar