Kabupaten Solok, RANAHNEWS.com — DPRD Kabupaten Solok menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Solok, Arosuka, Jumat (24/4/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Armen Plani dan Mukhlis, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, Sekretaris DPRD, staf ahli, kepala OPD, para camat, serta undangan lainnya.
Ivoni Munir menyampaikan rapat dinyatakan terbuka untuk umum dan menegaskan penyampaian LKPJ merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan setiap tahun.
“Setiap kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD sekali dalam setahun dalam rapat paripurna, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan LKPJ Tahun 2025 diawali dengan penyampaian nota pengantar oleh Bupati Solok, kemudian dilanjutkan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD pada 20 hingga 23 April 2026.
Laporan hasil pembahasan disampaikan juru bicara DPRD, Drh. Basrizal dari Fraksi PKS, yang memaparkan sistematika pelaporan, latar belakang, dasar pembahasan, hingga rekomendasi terhadap masing-masing perangkat daerah.
“Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Basrizal.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. M. Al Fajri, membacakan Surat Keputusan DPRD terkait LKPJ Tahun 2025.
Dokumen rekomendasi kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, mewakili Bupati Solok.
Zaitul Ikhlas menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang dilakukan DPRD secara komprehensif dan bertanggung jawab.
“Berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menyebut secara umum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Solok tahun 2025 berjalan baik, tercermin dari pertumbuhan ekonomi 3,91 persen, Indeks Pembangunan Manusia 73,26 persen, tingkat kemiskinan 6,52 persen, dan tingkat pengangguran terbuka 4,91 persen.
“Capaian ini menunjukkan adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat, meskipun masih banyak tantangan yang perlu ditangani secara bersama-sama,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Solok, lanjutnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai dasar penyempurnaan perencanaan, penganggaran, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (E_J)

















Komentar