Jakarta, RANAHNEWS.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah bergulir, dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam forum tersebut, PWI Pusat diwakili Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Aat Surya Safaat, bersama unsur konstituen Dewan Pers lainnya.
PWI menilai penguatan regulasi hak cipta atas karya jurnalistik menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekosistem media digital yang semakin kompleks. Perlindungan ini dinilai penting untuk menjamin hak ekonomi dan moral wartawan sekaligus menjaga kualitas serta integritas produk jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam kesempatan itu menyerahkan dokumen pokok-pokok pikiran kepada Menteri Hukum, seraya menegaskan nilai strategis karya jurnalistik bagi publik dan kehidupan demokrasi.
Diskusi yang berlangsung setelah penyerahan dokumen turut menghadirkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dengan moderator anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi.
Selain PWI, forum tersebut juga dihadiri sejumlah organisasi pers dan perusahaan media, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.
PWI memandang revisi Undang-Undang Hak Cipta harus mampu menjawab tantangan maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin yang merugikan wartawan dan perusahaan pers.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan terhadap penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam regulasi tersebut.
“Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas,” ujarnya.
PWI menilai momentum revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi peluang strategis untuk mempertegas posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional. (rn/*/pzv)

















Komentar