DSI Disiapkan Cegah Transfer Pricing dan Under-Invoicing

Ekonomi36 Dilihat

Jakarta, RANAHNEWS.com — Upaya menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam menjadi salah satu fokus pemerintah melalui pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Lembaga tersebut disiapkan untuk memperkuat transparansi tata kelola serta mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing yang dinilai merugikan negara.

Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan DSI dibentuk agar negara memperoleh manfaat yang lebih optimal dari kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Dony dalam podcast @BukanKalengKalengID yang tayang pada Rabu (10/6/2026).

Menurut Dony, praktik transfer pricing dan under-invoicing masih ditemukan dalam aktivitas perdagangan sumber daya alam. Kondisi itu berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari transaksi yang berlangsung.

“Selama ini faktanya masih terjadi transfer pricing dan under-invoicing. Transfer pricing adalah menjual produk dengan harga lebih murah kepada perusahaan afiliasi sendiri, sedangkan under-invoicing adalah melaporkan nilai transaksi lebih rendah sehingga penerimaan negara menjadi berkurang,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah membentuk DSI sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian untuk memastikan praktik-praktik tersebut tidak lagi terjadi.

Dony menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan pembentukannya, DSI memiliki dua mandat utama, yakni sebagai perantara tunggal dan penjual tunggal sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu dunia usaha maupun merusak ekosistem bisnis yang telah berjalan.

“Kita tentu menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang justru menghancurkan ekosistem usaha atau membuat pendapatan negara menurun,” katanya.

Pada tahap awal implementasi mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, fokus DSI diarahkan untuk memastikan tidak terjadi lagi praktik transfer pricing dan under-invoicing. Sementara kontrak yang telah berjalan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas usaha.

Selain memperkuat pengawasan, DSI dinilai berpotensi meningkatkan transparansi kinerja perusahaan, termasuk perusahaan yang tercatat di pasar modal. Dony menilai pengawasan yang lebih baik akan membuat laba perusahaan tercermin secara lebih riil.

“Dengan pengawasan yang lebih baik, para pemegang saham seharusnya semakin percaya diri karena laba perusahaan dapat tercermin secara lebih riil,” ujarnya.

Dony juga menanggapi kekhawatiran yang sempat muncul di pasar setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan DSI dan langkah penertiban praktik under-invoicing.

Menurutnya, respons tersebut muncul karena tujuan kebijakan belum sepenuhnya dipahami publik. Ia menilai resistensi kerap muncul ketika pemerintah melakukan penertiban terhadap praktik yang selama ini dianggap biasa.

“Kalau ada sesuatu yang selama ini sudah membuat sebagian pihak merasa nyaman, lalu pemerintah berupaya meluruskannya, tentu akan muncul resistensi,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi ketika terdapat perusahaan yang menguasai lahan melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Dalam situasi seperti itu, pemerintah berkewajiban mengembalikan aset yang bukan menjadi hak perusahaan kepada negara.

Dony menegaskan pemerintah tetap menghormati hak pelaku usaha yang sah. Kebijakan yang dijalankan bertujuan memastikan pengelolaan sumber daya nasional berlangsung lebih adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Tujuan pemerintah sederhana, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya nasional berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tutupnya. (rn/*/pzv)

Komentar