Padang, RANAHNEWS — Pemerintah Kota Padang terus memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyusunan regulasi yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik. Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menyampaikan nota penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (27/10/2025), di ruang sidang utama DPRD.
Dalam kesempatan itu, Fadly menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan fondasi penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, serta pelestarian nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau.
“Ranperda ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berakar pada nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Fadly menjelaskan, Ranperda pertama yang diajukan berkaitan dengan perubahan regulasi tentang keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Langkah ini dilakukan agar sistem keuangan daerah sejalan dengan peraturan terbaru serta menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.
“Perubahan ini menyesuaikan dinamika kebijakan pusat sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai kebutuhan aktual,” jelasnya.
Ranperda kedua menyoroti pengelolaan sampah yang menjadi isu strategis di Kota Padang. Menurut Fadly, pembaruan peraturan dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan dan sistem manajemen sampah yang lebih efektif.
“Dalam beberapa bulan terakhir, kita telah meninjau kondisi lapangan dan sistem pengelolaan yang ada. Ranperda baru ini diharapkan memperkuat dasar hukum agar penanganan sampah berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” paparnya.
Sementara itu, Ranperda ketiga difokuskan pada penguatan nilai-nilai adat dan budaya lokal. Fadly menilai, pembangunan kota tidak boleh hanya berorientasi pada aspek fisik semata, tetapi juga harus menumbuhkan karakter dan identitas masyarakat.
“Kita punya tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat kota. Meski Padang berstatus kota, semangat bernagari dan beradat harus tetap menjadi dasar pembangunan,” tutur Fadly.
Menutup penjelasannya, Fadly Amran menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional sekaligus jawaban atas tantangan nyata di daerah. Ia berharap, regulasi baru ini dapat menjadi pijakan kuat bagi pemerintah dalam lima tahun mendatang.
“Fenomena sosial dan dinamika pembangunan perlu dipayungi dengan regulasi yang tepat agar arah pembangunan Kota Padang semakin jelas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (rn/*/pzv)
















Komentar