Muskot Percasi Padang Dinilai Cacat Hukum dan Langgar AD/ART

Olahraga21 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Polemik Musyawarah Kota (Muskot) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Padang 2026 kian memanas setelah muncul keberatan dari salah satu calon ketua umum dan Komunitas Penyelamat Cabang Olahraga Catur Kota Padang yang menilai pelaksanaan forum tersebut cacat hukum serta diduga melanggar AD/ART organisasi.

Sorotan menguat setelah Panitia Pelaksana Muskot mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) Percasi Sumatera Barat. Langkah itu dipersoalkan karena dinilai dilakukan sebelum Muskot menghasilkan keputusan yang sah.

Salah seorang calon Ketua Umum Percasi Kota Padang, Z.E. Defrizon, mempertanyakan terbitnya surat rekomendasi permohonan pengukuhan pengurus Percasi Kota Padang yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengprov Percasi Sumbar.

Menurut Defrizon, permohonan pengesahan beserta susunan kepengurusan tersebut tidak memiliki dasar yang sah karena Muskot belum selesai dilaksanakan.

“Ini tentu saja sangat tidak fair, dan bertentangan dengan AD/ART organisasi,” tegas Defrizon.

Ia menjelaskan, Muskot yang berlangsung di Aula Kantor Camat Lubuk Begalung pada Sabtu (16/5/2026) tidak dapat dianggap sah karena forum saat itu justru menyepakati penundaan pelaksanaan musyawarah selama 7×24 jam hingga 23 Mei 2026.

“Karena itu kami meminta Pengprov Percasi Sumbar melakukan kajian ulang terhadap permohonan pengesahan kepengurusan yang diajukan panitia,” kata Defrizon di Padang, Kamis (4/6/2026).

Selain mempersoalkan pengajuan pengesahan kepengurusan, Defrizon juga mempertanyakan legalitas pembentukan panitia pelaksana Muskot yang dituangkan dalam Surat Keputusan tertanggal 7 Mei 2026.

Keberatan serupa disampaikan Ketua Komunitas Penyelamat Cabang Olahraga Catur Kota Padang, Deddi Djaafar. Melalui surat resmi tertanggal 25 Mei 2026, komunitas tersebut menyampaikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan Muskot yang dinilai berpotensi bertentangan dengan AD/ART Percasi.

Komunitas menyoroti sejumlah aspek, mulai dari legalitas ketua panitia, mekanisme undangan peserta yang dinilai tidak menyeluruh, proses penjaringan calon ketua yang dianggap tidak terbuka, hingga tata tertib pemilihan yang disebut tidak pernah disampaikan kepada peserta forum.

Deddi juga menyoroti keputusan forum yang menurutnya telah menyepakati penundaan Muskot selama tujuh hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sidang lanjutan tidak pernah dilaksanakan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kepengurusan Percasi Kota Padang berstatus demisioner setelah masa bakti pengurus sebelumnya berakhir pada 18 Mei 2026.

Situasi itu dinilai berpotensi berdampak terhadap pembinaan atlet dan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

“Kami minta Pengprov Percasi Sumbar agar menunda penerbitan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan,” ujar Deddi.

Komunitas juga meminta KONI Kota Padang tidak menerbitkan rekomendasi kepengurusan baru sebelum persoalan organisasi tersebut diselesaikan. Selain itu, Pengprov Percasi Sumbar didesak mengambil langkah langsung untuk menangani polemik yang terjadi agar penyelesaiannya tetap berada dalam koridor organisasi sesuai AD/ART yang berlaku.

Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada Pemerintah Kota Padang dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang.

Hingga kini, polemik Muskot Percasi Kota Padang masih menjadi perhatian kalangan pecinta olahraga catur. Sejumlah pihak berharap Pengprov Percasi Sumbar dan KONI Kota Padang dapat mengambil langkah objektif guna memastikan proses organisasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga keberlangsungan pembinaan atlet catur di Kota Padang. (rn/*/pzv)

Komentar