Yota Balad Serahkan Laporan Keuangan, Pariaman Kembali Raih WTP

Parlemen350 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Pariaman kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad saat membacakan nota penjelasan LKPD dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Kamis (5/6/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riza Saputra dan Yogi Firman ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, beserta jajaran eksekutif dan legislatif lainnya. Dalam penyampaiannya, Yota menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.

“Laporan keuangan tahun 2024 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat, dan alhamdulillah, kita kembali memperoleh opini WTP. Ini merupakan kali ke-12 kita mendapatkan WTP dan ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak 2015,” kata Yota.

Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah bekerja keras, menjaga kolaborasi antara eksekutif dan legislatif demi tata kelola keuangan yang akuntabel. Pada kesempatan itu, Yota juga menyampaikan rincian keuangan Pemko Pariaman tahun 2024, antara lain realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp45,9 miliar. Untuk belanja modal tercatat mengalami penurunan sebesar Rp5,12 miliar atau 8,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, pembiayaan netto APBD tahun 2024 tercatat sebesar Rp6,38 miliar. Dengan defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp3,73 miliar, Kota Pariaman menutup tahun anggaran dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp2,64 miliar.

Yota optimistis pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini akan berjalan lancar dan tepat waktu. “Dengan prinsip kebersamaan dan tanggung jawab kolektif, kita yakin seluruh proses dapat dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (rn/*/pzv)

Komentar