Pariaman, RANAHNEWS – Penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Pariaman. Menyikapi perubahan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman menggelar bimbingan teknis bagi seluruh sekretaris desa dan kepala urusan perencanaan se-Kota Pariaman di Aula RM Samba Lado, Selasa (22/7/2025).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, secara langsung membuka kegiatan ini dan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan berimplikasi pada perpanjangan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Oleh karena itu, ia menilai perlu percepatan penyesuaian perencanaan pembangunan desa.
“Penyusunan RPJM Desa yang diperbarui harus sejalan dan mengacu pada arah kebijakan dan program unggulan RPJMD Kota Pariaman 2025–2029 yang sedang dibahas bersama DPRD,” ujar Yota Balad.
Menurutnya, keterbatasan anggaran harus menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menyusun program yang mendukung prioritas kota. “Pemerintah desa bagian dari struktur pemerintahan kota. Maka dari itu, semua program di desa perlu mendukung program unggulan Kota Pariaman, termasuk memanfaatkan dana desa secara tepat,” katanya.
Yota Balad juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan hanya dapat diraih jika desa dan kota bergerak dalam satu arah. Salah satu fokus utamanya adalah mewujudkan program satu rumah satu industri rumah tangga, sebagaimana tertuang dalam visi-misi Balad–Mulyadi.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita wajib bekerja untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap perencanaan dan pelaksanaan program harus bermuara pada manfaat nyata bagi warga,” tandasnya. (rn/*/pzv)











Komentar