Verry Mulyadi Sosialisasikan Perda Air Tanah kepada Warga Lubuk Kilangan

Parlemen116 Dilihat

Padang, RANAHNEWS.com — Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan air tanah dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengusahaan Air Tanah di Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan yang digelar di Pondok Putih Padayo Agro Lubuk Kilangan itu dihadiri ratusan warga setempat.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Verry Mulyadi, mengatakan sosialisasi tersebut penting karena wilayah Lubuk Kilangan memiliki potensi sumber air yang cukup besar sehingga perlu diiringi dengan pengelolaan yang baik.

“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena daerah kita adalah daerah yang tinggi dan memiliki banyak sumber air,” katanya.

Ia menyebutkan potensi sumber air yang melimpah harus diimbangi dengan pengaturan serta pengelolaan yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Namun pengelolaan dan pengaturannya masih banyak yang kurang sehingga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap aturan pengelolaan air tanah menjadi kunci agar pemanfaatan sumber daya air tetap terjaga.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Air Tanah dan Geologi Dinas ESDM Sumbar, Inzuddin, turut menjelaskan bahwa air tanah merupakan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan secara bijak oleh masyarakat.

“Air tanah merupakan karunia Tuhan yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan ketersediaan air tanah tidak bersifat tidak terbatas sehingga diperlukan pengaturan yang jelas melalui berbagai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Inzuddin mengatakan pengaturan tersebut tidak hanya terdapat dalam Perda, tetapi juga diatur dalam undang-undang serta peraturan Menteri ESDM terkait pengelolaan air tanah.

Ia juga menjelaskan bahwa air tanah merupakan sumber daya yang dikuasai negara sehingga pemanfaatannya memerlukan izin serta kewajiban pembayaran pajak air tanah untuk kegiatan tertentu.

Namun demikian, tidak semua pemanfaatan air tanah dikenakan pajak karena hanya penggunaan yang bersifat komersial yang wajib membayarnya.

Penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, masjid, dan kebutuhan dasar masyarakat tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.

Verry Mulyadi berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami aturan pemanfaatan air tanah di daerahnya.

“Sumber air yang kita miliki harus dijaga bersama agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya. (rn/*/pzv)

Komentar