Padang, RANAHNEWS.com — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman menerima aspirasi buruh dan mahasiswa terkait persoalan ketenagakerjaan di Sumatera Barat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KSPSI, Aliansi Mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/5/2026). DPRD Sumbar menyatakan siap menindaklanjuti berbagai tuntutan yang disampaikan peserta aksi.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Khusus I DPRD Sumbar itu, Evi Yandri menegaskan seluruh aspirasi peserta telah dicatat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Evi Yandri.
Ia mengatakan seluruh pembicaraan dalam rapat telah direkam dan menjadi bahan pembahasan DPRD Sumbar. Menurutnya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dapat dilakukan apabila diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di Sumbar.
“Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus,” katanya.
Anggota DPRD Sumbar Sri Komala Dewi menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh serta belum diterapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh sejumlah perusahaan.
“Secara sistem saya belum mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini,” ujar Sri Komala Dewi.
Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Nurfirmansyah menyebut DPRD akan melanjutkan pembahasan dengan memanggil pihak perusahaan guna mencari solusi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” katanya.
Dalam forum tersebut, Aliansi Cipayung Padang mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat mengundurkan diri karena dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan.
“Kita desak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,” ujar perwakilan Cipayung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Firdaus Firman mengakui angka pengangguran di Sumbar masih cukup tinggi dari sisi jumlah, meskipun secara persentase mengalami penurunan. Ia juga menyebut Sumbar bukan daerah industri.
“Perusahaan tidak setor BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dijerat pidana. Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan pihaknya mendorong agar pokok pikiran anggota DPRD Sumbar dapat diserap dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota,” katanya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat dalam RDP tersebut turut menuntut kenaikan upah dan pembentukan Panitia Khusus terkait persoalan buruh dan tenaga kerja di Sumbar.
“Kita harus melakukan Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan,” ujar perwakilan KSPSI.
Selain kenaikan upah, peserta juga menyampaikan keluhan terkait perlakuan perusahaan terhadap pekerja, termasuk persoalan pekerjaan serta perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
RDP dihadiri sejumlah anggota DPRD Sumbar dan puluhan peserta. Kegiatan berlangsung tertib dan damai hingga berakhir dengan makan siang bersama. (rn/*/pzv)













Komentar