Padang, RANAHNEWS — Tiga saksi kembali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen oleh salah satu bank BUMN. Ketiganya absen pada pemanggilan yang dijadwalkan Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH, MH, menyampaikan bahwa saksi yang tidak hadir ialah BSN dari PT BIP serta dua saksi lain dari bank pelat merah tersebut. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan.
“Sampai saat ini BSN dan dua saksi lainnya belum datang dan belum ada kabar berita,” ujarnya dalam jumpa pers Peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Aula Kejari Padang, Selasa (9/12/2025).
Koswara menjelaskan bahwa BSN sebelumnya telah diperiksa dua kali sebagai saksi, dan pemanggilan kali ini merupakan yang ketiga untuk kepentingan pengembangan perkara. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Terkait ketidakhadiran para saksi, Koswara menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum lanjutan. “Kita akan lakukan langkah-langkah hukum berikutnya terkait ketidakhadiran saksi-saksi ini,” katanya.
Kasus dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kajari Padang Nomor PRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024. Hingga saat ini, sebanyak 56 saksi telah dimintai keterangan, termasuk satu saksi ahli.
Berbagai barang bukti juga telah dikumpulkan, mulai dari Laporan Hasil Audit BPKP, audit internal bank, hingga dokumen pengajuan dan pengurusan kredit. Kejari Padang turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor BSN, kantor notaris dan Kantor BPN di Dumai, serta kantor bank BUMN di Pekanbaru.
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan barang bukti, termasuk uang senilai Rp17,55 miliar. “Penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan,” ujar Koswara.
Perkara ini masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik Kejari Padang. (rn/*/pzv)











Komentar