Oleh: Hj. Nevi Zuairina
Anggota DPR RI FPKS
RANAHNEWS – Keindahan Raja Ampat bukan sekadar kebanggaan Papua Barat Daya, melainkan juga warisan dunia yang dititipkan kepada bangsa Indonesia untuk dijaga dan dilestarikan. Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan wajah yang bertolak belakang. Aktivitas industri yang serampangan telah mencabik-cabik surga kecil ini. Hutan tropis dirambah, terumbu karang terkubur sedimentasi, padang lamun dan mangrove tercemar logam berat, bahkan kehidupan penyu sisik dan pari manta terganggu. Tak hanya ekosistem yang terguncang, mata pencaharian nelayan pun terancam.
Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah terhadap empat perusahaan di Raja Ampat merupakan langkah penting. Namun, langkah ini belum cukup. Kerusakan yang sudah terjadi menuntut tanggung jawab lebih dari sekadar pencabutan izin. Dalam kerangka hukum lingkungan kita, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewajiban pemegang IUP untuk melakukan reklamasi dan pascatambang tetap melekat, meskipun aktivitasnya telah dihentikan. Prinsip yang harus ditegakkan jelas: polluter pays. Yang merusak, harus memulihkan.
Sebagai anggota DPR RI, kami memiliki mandat untuk mengawal hal ini secara serius. Melalui fungsi pengawasan, DPR akan mendorong audit lingkungan independen di lokasi bekas tambang, menagih komitmen perusahaan atas dana jaminan reklamasi, dan bila perlu, menempuh jalur hukum untuk mengeksekusi kewajiban yang belum ditunaikan. Komisi teknis DPR akan memanggil Kementerian ESDM, KLHK, BPK, dan pemerintah daerah agar pemulihan tak berhenti pada janji, tapi benar-benar berjalan di lapangan.
Kami juga mengusulkan agar dana jaminan yang telah disetor segera digunakan untuk program konkret: rehabilitasi mangrove, restorasi terumbu karang, hingga pelibatan masyarakat dalam kegiatan padat karya restoratif. Proses pemulihan harus melibatkan banyak pihak—pemerintah, LSM, komunitas adat, hingga akademisi—agar hasilnya tidak hanya teknokratis, tetapi juga berkeadilan sosial.
Kerusakan yang terjadi sangat masif. Sedikitnya 1.000 hektar kawasan telah rusak, mencakup 500 hektar hutan darat dan 494 hektar cekungan terbuka. Kawasan perairan juga mengalami sedimentasi dan pencemaran serius. Potensi kerugian ekosistem bahkan ditaksir mencapai 8 hingga 27 juta dolar AS per tahun. Jika tidak segera ditangani, bukan hanya alam yang menanggung luka, tetapi juga masa depan anak cucu kita yang kehilangan hak atas lingkungan hidup yang layak.
Lebih parah lagi, banyak perusahaan telah angkat kaki tanpa menyisakan tanggung jawab. Mereka meninggalkan jejak luka tanpa penyembuhan. Di sinilah peran parlemen menjadi penting—bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penjaga nurani bangsa. Jika perlu, regulasi tambahan harus dirumuskan agar lubang tambang tidak menjadi lubang kematian bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Kami juga terus menjalin komunikasi dengan DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa masyarakat adat—yang selama ini hidup selaras dengan alam—tidak ditinggalkan dalam proses pemulihan. Partisipasi mereka harus dijamin, baik dalam bentuk kompensasi, perlindungan wilayah adat, maupun pelibatan aktif dalam rehabilitasi dan ekowisata.
Pencabutan IUP bukan akhir dari perjuangan. Justru ini harus menjadi titik balik menuju pembangunan yang tidak merusak, melainkan menyatu dengan alam. Kita butuh arah baru: pembangunan yang menyejahterakan rakyat tanpa mengorbankan ekosistem. Sebab keberlanjutan bukan hanya jargon, tapi amanah moral dan konstitusional.
Raja Ampat bukan daerah asing yang jauh. Ia adalah wajah Indonesia di mata dunia. Maka, tidak boleh ada kompromi terhadap upaya pemulihan. Harus ada keadilan ekologis. Harus ada ketegasan hukum. Dan harus ada pengawasan yang terus-menerus dari parlemen, masyarakat sipil, dan media.
Raja Ampat harus pulih. Jangan biarkan alam membayar mahal atas keserakahan. Jangan wariskan kerusakan kepada generasi penerus. Mari kawal bersama, agar langkah pencabutan IUP menjadi gerbang menuju pemulihan sejati. Demi bumi. Demi negeri. Kembalikan keindahan alamnya. (***l











Komentar