Pembiayaan 165 Petugas Perlintasan Disepakati Hingga Desember 2026

News16 Dilihat

Padang Pariaman, RANAHNEWS.com — Rapat koordinasi lintas instansi menyepakati pembiayaan 165 petugas penjaga perlintasan sebidang di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman akan ditanggung Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang hingga Desember 2026, menyusul berakhirnya kontrak mereka pada 30 April 2026.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang, Ketapiang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (5/5/2026), yang dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi.

Sebelumnya, sebanyak 165 petugas yang tersebar di 54 titik perlintasan sebidang tidak lagi diperpanjang kontraknya. Rinciannya, 63 petugas di Kota Padang, 72 di Kabupaten Padang Pariaman, dan 30 di Kota Pariaman.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang Hendrialdi menjelaskan, penghentian tersebut terjadi karena tidak adanya pagu anggaran khusus untuk pembiayaan petugas.

“Untuk penggajian petugas penjagaan perlintasan sebidang memang tidak ada pagu anggarannya. Selama ini kami mengambil dari dana lainnya yang ada di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang dan hanya mampu membayar sampai akhir April kemarin,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebutuhan anggaran untuk menggaji petugas dari Mei hingga Desember 2026 mencapai sekitar Rp4 miliar. Rapat ini juga menjadi forum untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk perencanaan tahun 2027.

Anggota DPR RI Komisi V Zigo Rolanda menyebut keberadaan petugas penjaga perlintasan sebidang berawal dari tingginya angka kecelakaan kereta api pada 2025.

“Awal dibentuknya petugas penjagaan perlintasan sebidang ini adalah tingginya angka kecelakaan kereta api di tahun 2025, di mana sampai September 2025 sudah terjadi 22 kecelakaan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, meskipun belum tersedia anggaran khusus dalam DIPA Kementerian Perhubungan, pembiayaan tetap diupayakan melalui pergeseran anggaran dengan syarat adanya kesepakatan bersama.

“Karena anggaran untuk penggajian petugas ini tidak ada di DIPA, salah satu syarat dari pihak Kementerian adalah dengan melakukan MoU dan kesepakatan bersama seperti yang kita lakukan hari ini,” ujarnya.

Zigo juga mengingatkan kemungkinan keterlambatan pembayaran gaji karena proses administrasi di tingkat pusat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menegaskan pentingnya keberadaan petugas bagi keselamatan masyarakat, khususnya di perlintasan tanpa palang pintu.

“Sejak ditempatkannya petugas penjagaan perlintasan sebidang tanpa palang pintu sejak awal November 2025 lalu, mampu mengurai angka kecelakaan kereta api dengan kendaraan di Kota Pariaman bahkan tidak ada terjadi kecelakaan,” tegasnya.

Ia berharap pembiayaan petugas dapat terus dilanjutkan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keselamatan transportasi.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait lainnya, dan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai dasar tindak lanjut kebijakan. (rn/*/pzv)

Komentar