Jakarta, RANAHNEWS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional. Penegasan ini menyusul dikabulkannya sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Putusan tersebut menempatkan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai tahapan wajib sebelum penerapan sanksi pidana atau perdata, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK menegaskan, sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers tidak mencapai kesepakatan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyebut Pasal 8 UU Pers sebagai norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” ujar Guntur.
Ia menjelaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.
Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” ucapnya.
MK juga menilai selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang penegakan hukum terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (rn/*/jp)













Komentar