Potensi BUMNag Sumbar Belum Maksimal, DPRD Soroti Lambannya Regulasi BKK

News, Ekonomi323 Dilihat

Pekanbaru, RANAHNEWS – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Syawal, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya langkah Pemerintah Provinsi Sumbar dalam memanfaatkan peluang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk memajukan ekonomi nagari. Menurutnya, potensi Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) di Sumbar jauh lebih besar dibandingkan daerah lain, namun belum berkembang secara merata akibat kurangnya regulasi pendukung di tingkat provinsi.

Hal tersebut disampaikan Syawal usai kunjungan studi banding Komisi I DPRD Sumbar ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Catatan Sipil (PMDUKCAPIL) Provinsi Riau, Kamis (6 Februari 2025). Ia menyoroti bagaimana Provinsi Riau berhasil memanfaatkan BKK untuk mempercepat pembangunan desa, yang berdampak pada pertumbuhan signifikan status Desa Mandiri di wilayah tersebut.

“Berdasarkan pemaparan dari Dinas PMDUKCAPIL, dalam enam tahun terakhir, BKK dari Pemerintah Riau berhasil mengentaskan status desa sangat tertinggal dan tertinggal. Kini ada 214 Desa Berkembang, 524 Desa Maju, dan 653 Desa Mandiri. Indeks Desa Membangun (IDM) mereka mencapai 0.8103, masuk peringkat tiga nasional,” ujar Syawal.

Syawal menambahkan, perkembangan pesat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Riau kontras dengan kondisi BUMNag di Sumbar yang belum menunjukkan kemajuan merata. “Padahal, potensi BUMNag kita jauh lebih baik. Pemerintah Sumbar seharusnya segera membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang BKK untuk mendukung pembangunan nagari dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.

Ia juga merujuk pada Pasal 98 PP Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kepada desa atau nagari. Bantuan ini bisa bersifat umum atau khusus, dengan pengelolaan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Sumbar sudah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari. Namun, aplikasi teknisnya melalui Pergub hingga kini belum terealisasi. Sementara daerah lain sudah maju sejak diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014,” keluh Syawal.

Dalam kunjungan studi banding tersebut, turut hadir perwakilan Dinas PMD Sumbar, Plt Biro Pemerintahan dan Kesra, Kabag Persidangan Setwan DPRD Sumbar, serta anggota Komisi I lainnya, termasuk Wakil Ketua Komisi I Abdul Rahman, Sekretaris Komisi I Bagas Nasution, Masrial, Hj. Aida, Indra Catri, dan Zuldafri Darma. (rn/*/pzv)

Komentar