Padang, RANAHNEWS – Langkah penting dalam perencanaan keuangan daerah diambil DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025. Penetapan ini menjadi tonggak awal bagi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025, serta menjadi pedoman kerja bagi seluruh perangkat daerah.
Keputusan tersebut dituangkan dalam dua dokumen resmi DPRD: Keputusan Nomor 15/SB/Tahun 2025 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2025 dan Keputusan Nomor 16/SB/Tahun 2025 mengenai Persetujuan terhadap Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2025.
“Perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKA dan acuan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025. Isinya tidak dapat diganti saat penyusunan berikutnya,” tegas Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam rapat paripurna pengambilan keputusan, Kamis (24/7/2025), di ruang sidang utama DPRD.
Ia menekankan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) konsisten mematuhi arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam dokumen perubahan tersebut, baik dalam perencanaan program maupun target kinerja.
Muhidi menjelaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan secara bertahap melalui rapat komisi-komisi bersama OPD mitra kerja dan difinalisasi oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pembahasan ini memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 serta kondisi riil APBD kita yang menghadapi defisit cukup besar dan tumpukan utang daerah,” katanya.
Menurut Muhidi, tantangan lain dalam upaya peningkatan pendapatan daerah berasal dari situasi ekonomi nasional yang melambat, ditambah dengan kebijakan pemerintah pusat melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13/67/64/SJ yang mendorong pemotongan dan keringanan pajak kendaraan bermotor serta bagi hasilnya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Badan Anggaran dan TAPD tetap berupaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Kita dorong intensifikasi objek pajak yang ada dan mengembangkan inovasi untuk mencari sumber penerimaan baru sesuai kewenangan daerah,” ujarnya. (rn/*/pzv)











Komentar