Pemko Pariaman Salurkan Rp925 Juta untuk Partai Politik

Politik360 Dilihat

Pariaman, RANAHNEWS – Pemerintah Kota Pariaman menyerahkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kota Pariaman hasil Pemilu 2024. Total dana yang dialokasikan untuk bantuan ini mencapai Rp925.776.000 dan disalurkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Balaikota Pariaman, Jumat (13/6/2025).

Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung peran partai politik sebagai pilar penting demokrasi. Ia berharap bantuan tersebut dapat memperkuat fungsi partai politik, khususnya dalam pendidikan politik dan peningkatan kualitas kader.

“Semoga bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan yang membawa dampak positif bagi masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan internal partai,” ujar Yota Balad. Ia juga mengajak seluruh partai politik untuk melupakan perbedaan yang terjadi pada Pilkada lalu dan kembali bersatu demi membangun Kota Pariaman yang lebih maju.

Yota menekankan pentingnya menjalin hubungan yang harmonis antara pemerintah dan partai politik demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik. “Saya berharap semua partai politik dapat memanfaatkan bantuan ini secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman Ferry Ferdian Bagindo Putra menjelaskan, besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu 2024, yaitu Rp18.000 per suara sah. Delapan partai penerima bantuan tersebut di antaranya Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan Partai Bulan Bintang.

Ferry menuturkan bahwa penggunaan dana ini wajib diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik minimal 60 persen, sisanya untuk kebutuhan operasional partai. Ia juga mengingatkan seluruh partai politik agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada BPK paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. (rn/*/pzv)

Komentar